PONTIANAK, TERAS INDONESIA NEWS||Dewan Pimpinan Daerah (DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang) menegaskan komitmen teguhnya dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Melalui penyampaian informasi tambahan kepada penyidik Polda Kalimantan Barat, lembaga ini menegaskan keseriusannya dalam mendukung proses hukum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan laporan palsu yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Ketapang, yang diprakarsai oleh Dewa M. Satria, S.H. beserta rekan-rekannya.
Langkah ini bukan sekadar pelengkap prosedural, melainkan bentuk nyata keberanian moral dan komitmen kelembagaan Rumah Hukum untuk memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima di negeri ini.
DPD Rumah Hukum menilai, tak ada satu pun profesi atau jabatan yang dapat menjadi tameng bagi siapa pun untuk menghindar dari tanggung jawab hukum.
Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, Ahmad Upin Ramadan, menegaskan bahwa lembaganya berdiri di garda depan dalam menjaga kehormatan hukum dari segala bentuk penyalahgunaan dan manipulasi.
“Kami tidak sedang berperang dengan individu, kami berjuang demi tegaknya kebenaran. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan keadilan tidak boleh ditukar dengan kepentingan. Rumah Hukum berdiri untuk memastikan hukum tetap memiliki martabat di negri ini terkhusus di tanah Ketapang,” tegas Ahmad Upin Ramadan.
Pihaknya juga meminta kepada jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk menangani laporan tersebut dengan profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan prinsip due process of law serta equality before the law.
Lebih lanjut, Ahmad Upin Ramadan menekankan bahwa langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini akan menjadi cermin nyata dari integritas dan marwah sistem peradilan di Kalimantan Barat.
“Kami percaya, Polda Kalbar akan menegakkan hukum secara proporsional dan tidak terpengaruh oleh kekuatan apa pun. Sebab, ketika hukum berdiri tegak, maka keadilan akan menemukan jalannya,” tambahnya.
DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang berharap kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat sendi-sendi keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Sumber : Ketua DPD RHI Ketapang | Penulis : Roy Runtu


