Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena sabung ayam beroperasi di wilayah Lekok Balung Anyar, Bayeman Gondang Wetan, Semambung Grati, hingga Kebrukan Kedawung. Seluruh lokasi tersebut berada di bawah wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Aktivitas dilakukan di tempat-tempat tersembunyi untuk menghindari razia aparat.
Padahal, sabung ayam yang melibatkan taruhan uang jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta, serta Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp10 juta.
Praktik perjudian ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat serta menimbulkan keresahan sosial. Pengaruh negatif terhadap anak-anak dan remaja juga menjadi kekhawatiran utama, terlebih di tengah menurunnya kondisi ekonomi masyarakat yang membuat sebagian warga tergiur mencari jalan pintas lewat judi.
Selain aspek hukum dan sosial, sabung ayam juga menuai kecaman dari kelompok pemerhati hewan karena dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap hewan.
Publik mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang terkesan tutup mata terhadap praktik ilegal ini. Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, tanpa pandang bulu.
“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang menjadi beking atau terlibat dalam praktik perjudian. Sanksinya tegas, mulai dari pemecatan hingga pidana,” tegas Kapolri dalam arahannya.
Masyarakat berharap aparat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota segera bertindak, menutup arena sabung ayam, menangkap pelaku, serta menegakkan hukum secara adil tanpa tebang pilih. Sebab, membiarkan praktik ini sama saja dengan merusak sendi moral di “Kota Santri” yang seharusnya menjadi teladan nilai-nilai religius.
Tim Investigasi

