Padahal, jam operasional sudah diatur, namun praktik di lapangan justru menunjukkan pelanggaran terang-terangan. Kondisi semakin memprihatinkan karena di tempat itu pula penjualan minuman keras diduga berlangsung bebas tanpa pengawasan.
Sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang “tutup mata” terhadap aktivitas tersebut. Dugaan kuat, praktik setoran bulanan dengan nilai puluhan juta rupiah membuat aktivitas ilegal itu terus berjalan tanpa hambatan.
“Sudah lama warga resah. Tapi anehnya, tempat-tempat itu tetap beroperasi. Kami berharap polisi bertindak tegas, bukan malah diam,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sikap bungkam dari pihak berwenang saat dimintai konfirmasi justru memicu kecurigaan publik. Padahal, tanggung jawab utama aparat adalah menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, bukan melindungi aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, tindak pidana perjudian diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta, sementara Pasal 303 bis KUHP menegaskan ancaman penjara 4 tahun bagi pelaku maupun pihak yang turut memfasilitasi.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk perjudian, baik daring maupun konvensional.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran, baik di Mabes, Polda, Polres hingga Polsek, untuk tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian. Jika ada oknum yang terbukti terlibat, akan kami tindak tegas,” tegas Kapolri dalam pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan keberadaan arena perjudian berkedok arena 303 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Warga berharap aparat segera menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal demi menjaga marwah hukum dan keamanan di Kota Santri ini.
Tim Investigasi

