-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Karhutla, 8 Korporasi Turut Diusut

    Teras Indonesia News
    Selasa, 08 September 2026, 4:22:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-09-08T09:22:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com — Jakarta | Selasa, 08 September 2026

    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia hingga awal September 2026.


    Selain pelaku perorangan, Polri juga tengah mengusut dugaan keterlibatan 8 korporasi dalam perkara yang berkaitan dengan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran.


    Berdasarkan penanganan kasus yang dilakukan kepolisian, salah satu modus yang ditemukan adalah pembukaan lahan, termasuk untuk perkebunan sawit, dengan cara dibakar karena dinilai lebih menghemat biaya.


    Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian dalam penanganan kasus karhutla antara lain Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan.


    Polri menegaskan penegakan hukum dilakukan terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat, baik perorangan maupun korporasi. Para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda.


    Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta aktivitas dan perekonomian warga.


    Dalam penanganannya, Polri bersama instansi terkait, termasuk TNI dan Manggala Agni, terus melakukan patroli, pemantauan, serta pemadaman di sejumlah titik rawan kebakaran.


    Kepolisian mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api yang berpotensi meluas.

    Editor : Tim Redaksi | Liputan : Muchlasin

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar