-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PT KAYONG ALUMINA NUSANTARA DIDUGA LECEHKAN NYAWA BURUH: 2 TAHUN MENGABDI, MATI KECELAKAAN KERJA, SANTUNAN DIHINDARI

    Teras Indonesia News
    Jumat, 10 Juli 2026, 11:29:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-07-10T16:29:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com - Ketapang, Kalimantan Barat | Jum'at, 10 Juli 2026

    Skandal kemanusiaan dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang memalukan kembali dipertontonkan korporasi besar di Kalimantan Barat. PT. Kayong Alumina Nusantara (PT. KAN) yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, secara terang-terangan dinilai enggan membayar uang santunan kematian pekerjanya sendiri yang tewas akibat kecelakaan kerja.


    Sikap tidak manusiawi ini terungkap setelah Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kayong Utara secara resmi menerbitkan Surat Klarifikasi Anjuran Pertanggungjawaban. Surat negara tersebut adalah bukti sah bahwa PT. KAN wajib bertanggung jawab penuh terhadap ABK Kapal yang menjadi korban. Namun, hingga rilis ini diterbitkan, perusahaan memilih bungkam dan mengabaikan kewajiban hukum dan moralnya.


    Korban adalah tulang punggung keluarga yang telah mengabdi selama 2 tahun untuk operasional pengangkutan milik PT. KAN. Nyawanya melayang saat bekerja untuk perusahaan. Ironisnya, pengabdian itu dibalas dengan perlakuan sewenang-wenang dan penghilangan hak-hak dasar sebagai pekerja.


    Ahmad Upin Ramadan dari LBH Rumah Hukum Indonesia DPD Kabupaten Ketapang selaku Kuasa Hukum Ahli Waris, mengecam keras sikap korporasi tersebut.


    “LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang selaku kuasa ahli waris menilai sikap PT. Kayong Alumina Nusantara (PT. KAN) tidak mencerminkan tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap hukum. Menghilangkan tanggung jawab kemanusiaan terhadap korban yang meninggal akibat kecelakaan kerja adalah tindakan tidak manusiawi,” tegas Ahmad Upin Ramadan.


    “Bahkan PT. Kayong Alumina Nusantara (PT. KAN) diduga kuat mengangkangi regulasi sesuai perundang-undangan yang ada. Tidak memberikan hak BPJS terhadap Pekerja atau buruh ABK Kapal adalah pelanggaran nyata dan kejahatan ketenagakerjaan. Pengabdian 2 tahun almarhum tidak bisa dinilai dan diperlakukan sewenang-wenang,” timpal Ahmad Upin Ramadan dengan nada geram.


    LBH Rumah Hukum Indonesia membongkar fakta yang lebih mencengangkan dan serius. Dalam peristiwa kecelakaan kerja maut tersebut, terdapat korban yang masih berusia di bawah umur yang turut dipekerjakan dalam aktivitas operasional pengangkutan milik PT. KAN.


    Ini bukan lagi sekadar kelalaian. Ini adalah pertanyaan besar tentang kejahatan eksploitasi anak, pengawasan, dan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bobrok di tubuh PT. KAN. Di mana fungsi pengawasan perusahaan? Di mana hati nurani manajemen?


    LBH Rumah Hukum Indonesia DPD Kabupaten Ketapang menyatakan tidak akan mundur sejengkal pun.


    Apabila PT. KAN tetap membangkang, tidak melaksanakan kewajiban, dan mengabaikan Surat Anjuran dari Disnaker Kabupaten Kayong Utara, maka:


    Gugatan akan segera dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memaksa pertanggungjawaban pidana dan perdata.


    Laporan resmi pelanggaran ketenagakerjaan, pelanggaran BPJS, dan dugaan mempekerjakan anak di bawah umur akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum dan Kementerian terkait agar PT. KAN mendapat sanksi tegas, hingga pencabutan izin operasional.


    “Kami serukan kepada seluruh dunia usaha di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara: Jangan tiru kebiadaban korporasi seperti ini! Pegang teguh prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Nyawa buruh bukan angka statistik. Di balik kematian pekerja, ada istri yang menjadi janda dan anak yang menjadi yatim yang nasibnya kalian telantarkan!” tutup LBH.


    Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum. Apakah hukum masih berpihak pada rakyat kecil, atau tunduk di bawah kaki korporasi?


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : DPD RHI Ketapang | Penulis : Bima

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar