TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Rabu, 08 Juli 2026
Dugaan aktivitas bengkel sekaligus pabrik pembuatan peralatan sedot emas di kawasan Jalan Dharma Putra, Siantan Hilir, Pontianak Utara, kembali menjadi sorotan setelah beredarnya dokumen perizinan usaha yang diduga baru diterbitkan, meski aktivitas usaha tersebut disebut-sebut telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
Berdasarkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) yang beredar, perusahaan bernama PT Pompa Super Dinamic tercatat memiliki berbagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), di antaranya industri mesin, industri pompa, pergudangan, hingga perdagangan mesin. Namun, dalam lampiran dokumen tersebut juga terlihat beberapa kegiatan usaha dengan tanggal penerbitan izin yang berbeda, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai waktu dimulainya operasional perusahaan dibandingkan dengan waktu pengurusan izin.
Di sisi lain, masyarakat sebelumnya telah melaporkan adanya aktivitas pemotongan besi, pengelasan, perakitan mesin, hingga pembuatan alat yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di tengah kawasan permukiman warga.
Ketua Harian LIRA Kalimantan Barat, Edi Samat, menilai munculnya dokumen perizinan yang diduga baru diterbitkan setelah usaha beroperasi merupakan persoalan yang harus ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
"Kalau benar aktivitas usaha sudah berjalan terlebih dahulu, kemudian izin baru diurus belakangan, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar. Jangan sampai perizinan dijadikan alat untuk melegalkan kegiatan yang sebelumnya belum memenuhi ketentuan hukum. Hal seperti ini harus diperiksa secara objektif," tegas Edi Samat.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh proses perizinan dilakukan sesuai aturan sejak awal, bukan setelah kegiatan usaha berjalan.
"Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di depan hukum. Tidak boleh ada kesan bahwa ada pihak tertentu yang bisa beroperasi terlebih dahulu baru kemudian mengurus izin. Jika memang ditemukan pelanggaran administrasi maupun pidana, aparat harus bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
LIRA Kalbar juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut, termasuk menelusuri apakah izin lingkungan, persetujuan bangunan, serta seluruh persyaratan operasional telah dipenuhi sebelum kegiatan berlangsung.
Selain itu, LIRA meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap jenis produk yang diproduksi, tujuan distribusi, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan KBLI yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Edi Samat menegaskan bahwa pernyataannya bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan dorongan agar aparat melakukan penyelidikan secara profesional.
"Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, fakta adanya dugaan usaha yang telah beroperasi dan kemudian muncul dokumen izin yang baru diterbitkan patut menjadi perhatian. Aparat harus mengusutnya secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa kepada pihak tertentu," ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pompa Super Dinamic maupun instansi pemerintah terkait mengenai waktu dimulainya kegiatan operasional perusahaan serta kronologi penerbitan dokumen perizinan tersebut. Pemeriksaan dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah seluruh kegiatan usaha telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : M. Pusairi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar