TerasIndonesiaNews.com – Jakarta | Jum'at, 03 Juli 2026
Gagasan Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, Toto Izul Fatah, yang mengusulkan zakat 10 persen bagi kelompok super kaya, pengusaha besar, dan pejabat memicu perdebatan luas. Usulan tersebut mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan ijtihad baru agar zakat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mengurangi kesenjangan sosial.
Menurut Toto, zakat tidak seharusnya dipahami sebatas angka 2,5 persen, melainkan sebagai wujud kepedulian sosial yang lebih besar. Ia menilai ketimpangan ekonomi saat ini menuntut pendekatan yang lebih progresif dalam pengelolaan zakat.
Secara fikih, angka 10 persen bukan hal baru. Zakat hasil pertanian yang diairi air hujan dikenakan tarif 10 persen, sedangkan rikaz (harta temuan) mencapai 20 persen. Melalui pendekatan maqashid syariah dan qiyas, konsep tersebut dinilai dapat menjadi dasar kajian bagi kelompok berpenghasilan tinggi dengan biaya operasional relatif kecil.
Apabila diterapkan, potensi penghimpunan dana zakat diperkirakan meningkat signifikan dan dapat dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan, pemberian beasiswa, penguatan UMKM melalui pembiayaan tanpa bunga, serta pembangunan layanan kesehatan dan fasilitas sosial.
Namun, keberhasilan gagasan ini bergantung pada tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel. Digitalisasi, audit independen, serta penyaluran yang tepat sasaran menjadi syarat utama agar kepercayaan masyarakat meningkat.
Kini, tantangan berada di tangan MUI untuk mengkaji kemungkinan ijtihad baru, lembaga amil zakat untuk memperkuat tata kelola, serta masyarakat mampu untuk meningkatkan kepedulian sosial demi terwujudnya keadilan ekonomi yang lebih merata.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Pak Toto Izul Fatah | Penulis : Deta



Tidak ada komentar:
Posting Komentar