TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Selasa, 14 Juli 2026
Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret pengusaha tambang Sudianto alias Aseng mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Kejaksaan Agung telah menetapkan Aseng sebagai tersangka dan melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Proses hukum ini dinilai menjadi momentum penting dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan Kalimantan Barat.
Menanggapi perkembangan tersebut, Gubernur LIRA Kalimantan Barat, Bung Karmin, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada satu orang tersangka. Menurutnya, aparat penegak hukum harus melakukan pengembangan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
"Kasus Aseng ini tidak boleh berhenti sampai di sini. Aparat penegak hukum harus berani mengembangkan penyidikan dan mengusut siapa saja yang diduga terlibat. Bila memang terdapat bukti yang cukup, semua pihak harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu," tegas Bung Karmin.
Ia menilai perkara ini merupakan kasus besar yang berpotensi melibatkan banyak pihak sehingga diperlukan keberanian, profesionalisme, dan transparansi dalam proses penyidikannya. Menurut Bung Karmin, masyarakat Kalimantan Barat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Bung Karmin juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah memulai proses penegakan hukum. Namun, ia berharap proses tersebut tidak berhenti pada penyitaan aset ataupun penetapan satu tersangka saja, melainkan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
"Kami mendukung penuh penegakan hukum yang profesional. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai masih ada pihak lain yang lolos dari proses hukum apabila memang memiliki peran dalam perkara ini," ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan perkara hingga ke akar-akarnya akan menjadi bukti bahwa negara serius memberantas dugaan korupsi di sektor sumber daya alam sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT Quality Success Sejahtera (QSS) sendiri masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung, termasuk penelusuran aset dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : LIRA Kalbar | Penulis : Ical



Tidak ada komentar:
Posting Komentar