TerasIndonesiaNews.com – Jakarta | Kamis, 04 Juni 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (3/6/2026) dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.
Kedatangan Silmy sekitar pukul 20.45 WIB didampingi tim kuasa hukum. Penyidik KPK mendalami dugaan percepatan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), aliran dana yang diduga terkait penerbitan dokumen, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dari internal Imigrasi maupun pihak swasta.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan menghormati langkah KPK dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal melalui pengalihan layanan ke Kanwil DKI Jakarta.
Kini sorotan publik tertuju pada langkah KPK berikutnya. Sesuai aturan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Silmy Karim. Jika ditemukan bukti yang cukup, penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat.
KPK menegaskan proses penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Tim Redaksi | Liputan : Sanjaya



Tidak ada komentar:
Posting Komentar