TerasIndonesiaNews.com – Jakarta Selatan | Rabu, 3 Juni 2026
Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Dadan tiba di Gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, kejaksaan, dan TNI. Di dalam gedung berlangsung konferensi pers yang dipimpin Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman.
Dalam jumpa pers tersebut, Syarief menyebut Dadan ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan 21.801 unit motor listrik trail yang diperuntukkan bagi operasional lapangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Motor tersebut ditujukan untuk mendistribusikan makanan ke daerah-daerah sulit dijangkau.
“Pengadaan ini masuk dalam perencanaan dan anggaran BGN tahun 2025. Harga motor listrik per unit sekitar Rp42 juta, lebih murah dari harga pasar yang berkisar Rp52 juta per unit,” ujar Syarief.
Kejaksaan Agung belum merinci pasal yang disangkakan maupun potensi kerugian negara. Sebelumnya, Dadan Hindayana bersama sejumlah jajarannya telah dicopot dari jabatan oleh Presiden Prabowo.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung.
Editor : Tim Redaksi | Liputan : Windu Purnomo | Penulis : Muchlasin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar