TerasIndonesiaNews.com – Jakarta Pusat | Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, resmi dimulai pada Kamis (18/6/2026). Langkah ini menjadi babak akhir dari sengketa lahan yang telah berlangsung selama 26 tahun antara pemerintah dan pihak pengelola lama.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan sempat mendapat perlawanan dari massa dan simpatisan yang berupaya menghalangi proses masuk ke area objek eksekusi. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, ribuan personel gabungan diterjunkan guna mengawal jalannya kegiatan agar tetap kondusif.
Pengosongan dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Lahan Blok 15 GBK yang selama ini ditempati Hotel Sultan menjadi objek sengketa hukum sejak 1998 dan telah diputus berkekuatan hukum tetap yang memenangkan pemerintah.
Di lokasi, sejumlah spanduk penolakan masih terlihat terpasang di area hotel. Aparat keamanan juga masih bersiaga di sekitar kawasan untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar.
Selama pelaksanaan eksekusi, beberapa akses masuk kawasan GBK ditutup sementara, yaitu Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8, mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sementara itu, akses keluar-masuk kawasan dialihkan melalui Pintu 2, Pintu 6 (untuk pejalan kaki), dan Pintu 10.
Sejumlah area di sekitar lokasi juga ditutup sementara, meliputi Hutan Kota GBK, Parkir Timur, Stadion Softball, hingga ruas Jalan KTT menuju Jakarta International Convention Center (JICC).
Pemerintah menyatakan kawasan Blok 15 GBK akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai kawasan olahraga dan ruang publik. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai aset maupun bangunan di dalam kompleks yang akan dibongkar atau dialihfungsikan. Petugas masih memfokuskan kegiatan pada pengamanan dan pengosongan area.
Editor : Tim Redaksi | Liputan : Windu Purnomo | Penulis : Muchlasin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar