masukkan script iklan disini
TerasIndonesiaNews.com – Depok, Jawa Barat | Senin, 08 Juni 2026
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap buronan Amerika Serikat berinisial AW di kediamannya, Bunker Sawangan, Depok, pada 23 April 2026. AW telah buron sejak 7 November 2011 atas kasus pelecehan seksual di AS.
Penangkapan berawal dari laporan NM, korban pelecehan AW di AS, ke Kantor Ditjen Imigrasi pada 5 Desember 2024. NM bersama dua anaknya kemudian difasilitasi pulang dari Indonesia ke Amerika Serikat oleh Imigrasi pada 7 Desember 2024.
Setelah menerima surat resmi dari Kedutaan Besar AS di Indonesia tanggal 5 Maret 2026, Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman membentuk tim khusus. Penyelidikan selama 2 minggu mengarah ke AW yang telah mengganti identitas sejak masuk Indonesia.
Saat penggerebekan, AW sempat mengumpat di bunker WC di rumahnya dan dihalangi keluarga. Ia saat itu tinggal bersama istri keduanya. AW kemudian dideportasi ke AS pada 4 Juni 2026 untuk diproses hukum.
Yuldi Yusman menegaskan Imigrasi berkomitmen menindak tegas WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, terutama buronan kasus berat dari negara lain.kedutaan Amerika Serikat sangat berterima kasih kepada dirjen imigrasi yg telah membantu menangkap pelaku yg telah buron selama 15 tahun.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Warga | Penulis : Muchlasin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar