TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Sabtu, 16 Mei 2026
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12 Mei 2026 lalu yang menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah memberikan kepastian hukum bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara hingga Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan resmi diterbitkan. Namun, di balik ketenangan yuridis tersebut, muncul kekhawatiran mendalam mengenai nasib fisik infrastruktur di Nusantara.
Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (Lidik Krimsus) Republik Indonesia Dewan Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat, Badrut Tamam. AQ, secara tegas menyoroti potensi bahaya terbesar dari dinamika ini: IKN berisiko menjadi "kota tak berpenghuni" atau ghost town termahal dalam sejarah Indonesia jika tidak ada kejelasan timeline dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ironi Infrastruktur Megah Tanpa Penghuni
Badrut Tamam. AQ mengingatkan bahwa proyek IKN telah menyerap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sangat masif selama lima tahun terakhir—setara dengan setengah periode pemerintahan sebelumnya. Dana rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan dasar, pendidikan, dan kesehatan, kini tertanam dalam beton dan baja di Kalimantan Timur.
"Pertanyaan besarnya adalah: Apa jaminan bahwa aset triliunan rupiah ini tidak akan terbengkalai? Jika pemerintah memanfaatkan putusan MK sebagai alasan untuk menunda kepindahan secara indefinitif, maka kita sedang menyaksikan penciptaan monumen kegagalan perencanaan," ujar Badrut dalam rilisnya, Jumat (15/5/2026).
Ia menekankan bahwa bangunan yang sudah berdiri kokoh saat ini rentan terhadap kerusakan akibat cuaca tropis dan kurangnya perawatan jika tidak segera dihuni dan difungsikan sesuai tujuan awalnya.
Lebih jauh, Badrut menyinggung aspek politis di balik percepatan pembangunan IKN di era mantan Presiden Joko Widodo. Ia menilai proses tersebut terkesan "dipaksakan" tanpa kajian matang yang melibatkan aspirasi luas masyarakat.
"Perpindahan IKN ini jelas sekali dipaksakan. Ada indikasi kuat bahwa percepatan ini menguntungkan oknum dan kelompok tertentu yang menguasai tanah di sekitar wilayah IKN. Rakyat membayar pajak, tapi keuntungan jatuh ke tangan segelintir elit pemilik lahan," tegasnya.
Pernyataan ini membuka ruang bagi penyelidikan lebih lanjut mengenai transparansi pengadaan tanah dan kontraktor utama di proyek strategis nasional tersebut. Lidik Krimsus RI Kalbar mendesak agar audit forensik dilakukan terhadap seluruh aliran dana IKN untuk memastikan tidak ada korupsi sistemik yang terselubung di balik megahnya gerbang ibu kota baru.
Menanggapi kemungkinan penundaan kepindahan aparatur sipil negara (ASN), Badrut memberikan dua opsi konsekuensi yang harus diambil pemerintah:
Segera Huni, setidaknya Wapres dan para Wakil Menteri: Pemerintah wajib menyelesaikan infrastruktur penunjang kehidupan (listrik, air, internet, sekolah, rumah sakit) sesuai timeline yang ketat, sehingga ASN dapat pindah tanpa alasan teknis.
Manfaatkan Aset Alternatif: Jika kepindahan ditunda karena alasan force majeure atau evaluasi ulang kebijakan, pemerintah harus segera mencari fungsi lain bagi bangunan yang sudah ada agar tidak menjadi beban negara.
"Jangan sampai IKN jadi 'kota mati'. Ini bukan hanya soal estetika, tapi soal pertanggungjawaban moral dan hukum kepada pembayar pajak. Setiap pemimpin yang membuat keputusan gegabah harus siap menanggung konsekuensinya," imbuhnya.
Putusan MK: Awal atau Akhir?
Sebagai konteks, Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Selasa (12/05/2026) menyatakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya." Putusan ini mengukuhkan legalitas UU IKN, namun tidak serta-merta memaksa eksekutif untuk segera pindah jika kesiapan infrastruktur dinilai belum memadai oleh Presiden saat ini.
Kekosongan antara "legalitas undang-undang" dan "kesiapan operasional" inilah yang menjadi celah kritis. Badrut Tamam. AQ mewanti-wanti agar celah ini tidak dijadikan alat untuk melanggengkan ketidakpastian yang merugikan negara.
Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat mengajak masyarakat Indonesia untuk mengawasi dugaan penyimpangan dana atau mangkraknya proyek-proyek pendukung di sekitar IKN. Bagi kita rakyat Indonesia, IKN bukan sekadar proyek batu bata, melainkan ujian Integritas Bangsa.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : DPP LIDIKKRIMSUS RI KALBAR | Penulis : Edi Samat



Tidak ada komentar:
Posting Komentar