-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RDPU DPRD Ketapang Bahas PHK 222 Pekerja PT Kayong Agro Lestari

    Teras Indonesia News
    Sabtu, 16 Mei 2026, 12:15:00 AM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-15T17:15:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com – Ketapang, Kalimantan Barat | Sabtu, 16 Mei 2026

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Kayong Agro Lestari First Resources (FR Group), Rabu (13/05/2026).


    Dalam notulen rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang tersebut, disepakati bahwa sebanyak 222 pekerja PT Kayong Agro Lestari mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan Pasal 42 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.


    Keputusan tersebut menyebutkan bahwa pihak perusahaan wajib mengakomodir pengajuan PHK para pekerja paling lambat 30 hari sejak penandatanganan hasil rapat. Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan perubahan terhadap dua ketetapan perusahaan sesuai aturan perundang-undangan setelah proses PHK dilakukan.


    Rapat tersebut turut melibatkan perwakilan perusahaan, perwakilan buruh, serta pihak pemerintah sebagai upaya mencari penyelesaian terhadap persoalan hubungan industrial yang terjadi.


    DPRD Kabupaten Ketapang berharap hasil RDPU ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya demi menjaga kondusivitas hubungan kerja serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Jakaria Irawan dan Iga Pebrian Pratama | Penulis : Suhelmi

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar