TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Sabtu, 23 Mei 2026
Sidang perkara dugaan penggelapan dengan nomor 106/Pid.B/PTK/PN PTK Tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang menyeret seorang karyawan bernama MIDI atas laporan Direktur PT Dua Putri Marine, Witono Eryawijaya, dinilai penuh kejanggalan dan misteri hukum oleh tim kuasa hukum serta Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).
Ketua Umum DPP LAKI sekaligus advokat, Burhanudin Abdullah, menegaskan bahwa perkara tersebut terkesan dipaksakan masuk ke ranah pidana, padahal menurutnya lebih tepat diselesaikan secara perdata.
“Ini perkara di luar logika hukum. Seorang direktur perusahaan penyewaan tagboat dan tongkang memberikan kuasa kepada karyawannya hanya secara lisan tanpa surat kuasa resmi, namun saat terjadi persoalan keterlambatan pembayaran dan jadwal sewa, justru karyawan yang dilaporkan dengan tuduhan penggelapan,” tegas Burhan kepada awak media, Jumat (22/5/2026).
Burhan menjelaskan, dalam fakta persidangan terungkap bahwa seluruh pembayaran sewa dari pihak ketiga masuk langsung ke rekening perusahaan PT Dua Putri Marine, bukan ke rekening pribadi MIDI.
“Fakta sidang sangat jelas. MIDI tidak pernah menerima uang sewa kapal. Semua pembayaran masuk ke rekening perusahaan. Bahkan saksi di persidangan menerangkan uang yang disita penyidik merupakan uang pinjaman pribadi MIDI, bukan hasil sewa kapal,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum MIDI dari Firma LAKI and Partner yang terdiri dari H.M. Ali Aanfia, Burhanudin Abdullah, Bela dan Tasya juga menyoroti dasar hukum kuasa lisan yang menurut mereka masih diatur dalam Pasal 1793 KUHPerdata.
Namun yang paling menyita perhatian adalah soal penyitaan kapal tagboat dan tongkang milik PT Dua Putri Marine yang disebut belum mengantongi persetujuan resmi dari Pengadilan Negeri Pontianak.
“Penyidik baru sebatas mengajukan permohonan izin sita ke pengadilan melalui surat Polresta Pontianak Nomor: B/386/A/I/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 11 Januari 2026. Tapi kapal sudah lebih dulu disita,” beber Burhan.
Tak hanya itu, keberadaan kapal dan tongkang tersebut kini disebut misterius lantaran diduga telah berpindah lokasi tanpa persetujuan pengadilan.
“Ini yang mengerikan. Barang sitaan berupa kapal dan tongkang sudah berpindah tempat. Bahkan majelis hakim sampai mempertanyakan keberadaan kapal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan,” katanya.
Tim advokasi MIDI menilai unsur penggelapan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga tidak jelas, sebab kapal maupun uang sewa tetap berada dalam penguasaan pihak perusahaan.
“Di mana letak penggelapannya kalau kapal dikuasai pemilik perusahaan dan uang sewa juga masuk ke rekening perusahaan? Nilai kerugian yang disebutkan pun berubah-ubah, mulai dari Rp2,1 miliar hingga Rp5 miliar lebih,” ujar tim kuasa hukum.
LAKI menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara tersebut hingga tuntas. Mereka bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan itu ke tingkat yang lebih tinggi apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur hukum.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Kalau ditemukan proses yang tidak sesuai aturan hukum, tentu akan kami tindak lanjuti ke lembaga yang lebih berwenang. Rakyat harus dibela ketika benar. Hukum harus menghadirkan keadilan dan kemanusiaan,” pungkas Burhan.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : LAKI | Penulis : Syafriudin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar