-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LIRA Kalbar Soroti Sikap Tertutup Dinas PUPR: Jangan Ada yang Disembunyikan dari Rakyat

    Teras Indonesia News
    Jumat, 22 Mei 2026, 10:28:00 AM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-22T03:28:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Jum'at, 22 Mei 2026

    Sengketa keterbukaan informasi publik antara media Nuusantara News dengan Dinas PUPR Kota Pontianak akhirnya diputus oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam putusannya, majelis komisioner mengabulkan permohonan pemohon terkait permintaan informasi publik yang sebelumnya disengketakan.


    Sidang dengan nomor register 001/REG-PSI/1/2026 tersebut dipimpin langsung oleh majelis Komisi Informasi Kalimantan Barat. Putusan itu menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


    Dalam amar putusannya, majelis komisioner menyatakan bahwa permohonan informasi yang diajukan pemohon layak untuk dikabulkan. Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang harus dihormati oleh setiap instansi pemerintah.


    Kasus sengketa informasi tersebut pun menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi di lingkungan pemerintah daerah, khususnya dalam penyampaian informasi kepada masyarakat dan insan pers.


    Menanggapi putusan tersebut, LIRA Kalimantan Barat menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan pemerintahan yang bersih.


    Menurut LIRA Kalbar, setiap badan publik harus terbuka terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sebab, sikap tertutup dari instansi pemerintah justru dapat memunculkan kecurigaan publik.


    “Jangan sampai ada kesan informasi publik sengaja ditutup-tutupi. Jika instansi pemerintah tidak mau membuka informasi yang menjadi hak masyarakat, maka publik tentu berhak curiga ada sesuatu yang tidak benar sedang dilindungi. Transparansi adalah bentuk tanggung jawab kepada rakyat,” tegas perwakilan LIRA Kalbar.


    LIRA Kalbar juga berharap putusan Komisi Informasi ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh instansi pemerintah di Kalimantan Barat agar lebih transparan, profesional, dan responsif terhadap permintaan informasi publik.


    Mereka menilai keterbukaan informasi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : LIRA Kalbar | Penulis : Ical

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar