TerasIndonesiaNews.com – Ketapang, Kalimantan Barat | Rabu, 20 Mei 2026
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, resmi bergulir ke ranah hukum. Polres Ketapang kini mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran ADD/DD hingga PADes yang dilaporkan masyarakat.
Langkah penanganan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: SP2HP/408/V/Res.3.3./2026/Reskrim-III tertanggal 19 Mei 2026 yang diterbitkan Satreskrim Polres Ketapang.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang Pasar Rakyat Desa Riam Bunut. Pasar yang dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten itu diduga dijadikan ladang pungutan oleh oknum pemerintah desa.
Sejumlah pedagang mengaku diminta membayar uang sewa kios langsung kepada Kades sebesar Rp150 ribu per bulan atau Rp1,5 juta per tahun. Dugaan tersebut memicu sorotan publik lantaran retribusi disebut tidak jelas dasar hukumnya dan diduga tidak masuk ke kas Pendapatan Asli Desa (PADes).
Saat dikonfirmasi awak media terkait legalitas pungutan tersebut, Kades Riam Bunut, Dedi Iskandar, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Mustakim, sebelumnya menilai dugaan pungli pasar hingga pengelolaan APBDes 2025 harus diusut tuntas. Ia menyebut kasus tersebut sebagai “paket lengkap” dugaan penyimpangan keuangan desa.
Merespons laporan masyarakat, Polres Ketapang bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/329/V/RES.3.3./2026/RESKRIM-III tertanggal 7 Mei 2026.
Penanganan perkara kini ditangani langsung oleh tim khusus Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Ketapang. Polisi juga telah mulai memeriksa dokumen dan meminta keterangan sejumlah saksi guna mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyelidikan, aparat menggunakan dasar hukum Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan penyelewengan yang merugikan keuangan negara maupun hak publik.
SP2HP tersebut ditandatangani atas nama Kapolres Ketapang oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang dan ditembuskan ke Kapolda Kalbar, Dirreskrimsus Polda Kalbar, serta Kapolres Ketapang sebagai bentuk keterbukaan penanganan kasus.
Kini masyarakat Desa Riam Bunut menaruh harapan besar agar kasus dugaan korupsi desa tersebut diusut secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Kaetua IWOI Ketapang | Penulis : Zaldi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar