TerasIndonesiaNews.com – Ketapang, Kalimantan Barat | Jum'at, 01 Mei 2026
Sejumlah persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang kembali menjadi sorotan publik. Mulai dari lemahnya pengawasan hingga minimnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mendorong berbagai pihak mendesak adanya langkah tegas dari pemerintah daerah.
Salah satu isu utama yang mencuat adalah perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang. Kinerja instansi tersebut dinilai belum optimal, terutama dalam hal pengawasan terhadap perusahaan serta penanganan keluhan pekerja.
Dalam dinamika ini, Serikat Buruh Solidaritas Perjuangan (SBSP) turut mengambil peran aktif sebagai representasi pekerja dalam menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak buruh di Kabupaten Ketapang.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja juga didorong untuk lebih aktif turun langsung ke lapangan. Kunjungan rutin setiap 3 hingga 6 bulan sekali dinilai penting agar pemerintah dapat mendengar secara langsung kondisi dan keluhan para pekerja, sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Permasalahan lain yang tak kalah krusial adalah keterbatasan jumlah mediator hubungan industrial. Hingga saat ini, hanya terdapat satu mediator yang menangani berbagai kasus perselisihan di Kabupaten Ketapang. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan jumlah kasus yang terus meningkat, sehingga berpotensi memperlambat penyelesaian konflik antara pekerja dan perusahaan.
Di sisi lain, isu upah murah juga menjadi perhatian serius. Masyarakat dan pekerja menegaskan penolakan terhadap praktik pengupahan yang tidak sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Penetapan upah yang tidak memadai dinilai berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Ketua Koordinator Lapangan SBSP (Korlap), E.S., menyampaikan bahwa kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan tanpa tindakan nyata dari pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja harus menjadi prioritas utama.
“Kami meminta pemerintah daerah segera turun tangan secara serius. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan semakin merugikan pekerja,” tegas E.S.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang diduga tidak patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan. Salah satunya adalah PT. Kayung Agro Lestari (FR Group), yang disebut telah merugikan ribuan karyawan akibat perubahan peraturan perusahaan yang telah disahkan. Kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak kepada pekerja dan menimbulkan polemik berkepanjangan.
Menyikapi hal tersebut, berbagai pihak mendesak pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha jika terbukti melakukan pelanggaran serius.
Dengan berbagai persoalan yang ada, diharapkan Pemerintah Kabupaten Ketapang segera mengambil langkah konkret dan responsif guna menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja.
"Kami respon tuntutan ini, nanti dalam pertengahan bulan ini, kita akan agendakan rapat bersama lagi dengan Pemerintah Daerah," ujar Mateus Yudi.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Suhelmi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar