-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Grebeg Sebuah Rumah Kost, Polisi Amankan Seorang Pria Yang Diduga Sebagai Pengedar Sabu

    Teras Indonesia News
    Rabu, 13 Mei 2026, 10:13:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-13T15:13:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com – Ketapang, Kalimantan Barat | Rabu, 13 Mei 2026

    Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial AH (29), di sebuah rumah kost yang berlokasi di Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Selasa (28/04/2026) Pukul 22.00 Wib. Pelaku AH diamankan lantaran kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu ditangannya.


    Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H., dalam keterangan resminya menyampaikan, diamankannya pelaku AH berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada rumah kost yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

    “Dari informasi tersebut, anggota kita dilapangan langsung melakukan penyelidikan dengan hasil diamankannya pelaku di rumah kost yang dimaksud, bersamaan juga diamankannya barang bukti dari tangna pelaku berupa paket sabu seberat 1 Gram Brutto” Ujar AKP Dewa.


    Dilanjutkannya, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, namun petugas masih mendalami terkait asal usul sabu tersebut dan pihak pihak yang terkait dengan sabu tersebut.


    “Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku sendiri, kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana” Pungkas AKP Dewa.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Humas Polres Ketapang | Penulis : Roy Runtu

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar