-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Alih Fungsi Kos Menjadi Hotel di Permukiman, Warga Pertanyakan Proses Perizinan Aloevera Hotel

    Teras Indonesia News
    Sabtu, 30 Mei 2026, 5:31:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-30T10:31:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    TerasIndonesiaNews.com - Pontianak, Sabtu, 30 Mei 2026


    PONTIANAK – Keberadaan sebuah penginapan yang diketahui menggunakan nama Aloevera Hotel menjadi sorotan warga sekitar. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, bangunan tersebut awalnya disebut hanya mengantongi izin sebagai rumah kos atau kontrakan, namun dalam perjalanannya diduga beroperasi layaknya hotel dengan aktivitas keluar masuk tamu dan kendaraan yang cukup padat.


    Warga mengaku merasa terganggu dengan kondisi lingkungan yang berada di kawasan gang permukiman dengan akses jalan relatif sempit. Keluhan yang kerap muncul di antaranya kendaraan roda empat yang parkir sembarangan hingga meningkatnya lalu lintas kendaraan keluar masuk lokasi pada malam hari.


    Menurut keterangan warga, lokasi tersebut beberapa kali menjadi perhatian aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar karena aktivitas yang dinilai tidak lagi sesuai dengan fungsi awal bangunan yang disebut sebagai rumah kos atau kontrakan.


    Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait proses perubahan fungsi usaha dari rumah kos menjadi penginapan atau hotel. Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh tahapan administrasi dan perizinan telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kesesuaian izin usaha, tata ruang, hingga dokumen lingkungan yang menjadi syarat operasional sebuah usaha penginapan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002, usaha hotel, penginapan dan rumah kos memiliki klasifikasi serta perizinan yang berbeda dan wajib memperoleh izin usaha sesuai jenis kegiatan yang dijalankan.  


    BPK Kalimantan Barat + 1

    Selain itu, warga juga mempertanyakan apakah aspek lingkungan telah dikaji secara menyeluruh. Dalam berbagai regulasi perizinan, usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan diwajibkan memenuhi persyaratan lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL atau dokumen lain sesuai tingkat risiko usahanya sebelum memperoleh izin operasional. �


    Database Peraturan | JDIH BPK + 2

    Masyarakat menilai Pemerintah Kota Pontianak perlu turun tangan melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap legalitas serta kelayakan operasional usaha tersebut. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang berjalan benar-benar sesuai dengan izin yang diterbitkan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.


    Jika memang ditemukan adanya perubahan fungsi usaha yang tidak sesuai dengan izin awal, maka pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, apabila seluruh perizinan telah lengkap dan sesuai aturan, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


    Warga berharap Pemkot Pontianak melalui instansi terkait dapat melakukan deteksi dini, evaluasi administrasi, serta peninjauan lapangan guna memastikan keberadaan usaha tersebut tidak bertentangan dengan aturan tata ruang, ketentuan lingkungan hidup, maupun kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Sebab, pengawasan yang efektif menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keseimbangan antara investasi usaha dengan hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan nyaman. 


    Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : Tim|Penulis : Toto

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar