-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    BPM Kalbar Dorong Kejagung Terapkan TPPU dalam Kasus Aseng

    Teras Indonesia News
    Kamis, 28 Mei 2026, 8:35:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-28T13:35:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com — Pontianak, Kalimantan Barat | Kamis, 28 Mei 2026

    Barisan Pemuda Melayu atau BPM Kalimantan Barat mendorong Kejaksaan Agung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam pengusutan kasus dugaan penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Quality Sukses Sejahtera atau PT QSS yang menyeret pengusaha tambang Sudianto alias Aseng.


    Ketua Umum DPP BPM, Gusti Edy, menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada dugaan pelanggaran izin pertambangan semata. Menurutnya, aparat perlu menelusuri aliran dana, aset, jaringan usaha, serta pihak-pihak yang diduga ikut menerima manfaat dari aktivitas pertambangan tersebut.


    “Kami mendorong Kejaksaan Agung menerapkan TPPU. Jangan hanya melihat perbuatan awalnya, tetapi telusuri ke mana uangnya mengalir, aset apa yang terbentuk, dan siapa saja yang diduga menerima manfaat,” ujar Gusti Edy.


    BPM juga meminta Kejagung menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan kedekatan Aseng dengan sejumlah pihak berpengaruh, termasuk mantan petinggi aparat di Kalimantan Barat. Menurut Gusti Edy, informasi tersebut perlu diuji secara hukum agar tidak menjadi isu liar di ruang publik.


    “Kalau ada informasi mengenai kedekatan dengan pihak berpengaruh, termasuk mantan petinggi aparat, itu harus ditelusuri secara objektif. Apakah hanya hubungan sosial biasa, atau ada kaitan dengan perlindungan, kelancaran usaha, aliran dana, maupun kepentingan lain,” katanya.


    Gusti Edy menegaskan, dorongan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu. BPM tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, dalam perkara pertambangan berskala besar, relasi kuasa, aliran dana, aset, dan kemungkinan perlindungan terhadap aktivitas usaha harus dibuka secara terang.


    “Tujuannya bukan menuduh, tetapi membuat perkara ini terang. Jangan sampai ada kesan cukong tambang bisa berlindung di balik kedekatan dengan kekuasaan atau aparat,” tegasnya.


    BPM berharap Kejaksaan Agung membongkar perkara ini sampai ke akar, termasuk kemungkinan adanya aset atas nama pihak lain, perusahaan terafiliasi, nominee, maupun aliran dana ke pihak-pihak tertentu.


    “Tidak boleh ada cukong yang kebal hukum di Kalbar. Jika ada unsur TPPU, maka aliran dana, aset, jaringan, dan pihak yang menikmati hasilnya harus dibuka,” ujar Gusti Edy.


    BPM menilai penerapan TPPU menjadi pintu penting agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga menyasar hasil kejahatan, jaringan perlindungan, serta pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan bermasalah.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : DPP BPM | Penulis : Totas

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar