TerasIndonesiaNews.com — Pontianak, Kalimantan Barat | Selasa, 21 April 2026
Pengadilan Negeri Pontianak secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh RD, Ketua Bawaslu Kota Pontianak, dalam sidang yang digelar pada April 2026.
Penolakan tersebut sekaligus menguatkan penetapan status tersangka terhadap RD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah. Keputusan ini disampaikan setelah melalui rangkaian persidangan yang berlangsung selama beberapa hari dengan berbagai agenda pemeriksaan.
Pihak Kejaksaan Negeri Pontianak menjelaskan bahwa proses persidangan berjalan sesuai tahapan, dimulai dari pembacaan permohonan, jawaban dari termohon, hingga replik dan duplik dari kedua belah pihak. Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian, termasuk menghadirkan saksi serta ahli dari masing-masing pihak.
Dalam persidangan, hakim menilai bahwa seluruh prosedur yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan yang dibacakan pada 20 April 2026 itu menegaskan bahwa penetapan RD sebagai tersangka tetap sah secara hukum. Dengan demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Pontianak, mengingat posisi RD sebagai pejabat penyelenggara pemilu. Masyarakat pun diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Edi Samat

