TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Minggu, 19 April 2026
Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan 28 Oktober, Siantan Hulu, Pontianak Utara menuai sorotan. Lokasi yang berada di bawah naungan Yayasan Sembilan Lima Dua Dua tersebut dinilai memiliki keterbatasan ruang yang cukup signifikan untuk operasional layanan pemenuhan gizi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan SPPG tersebut memiliki ukuran kurang lebih hanya 6 meter x 18 meter. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sisi kanan dan kiri bangunan langsung berbatasan dengan ruko warga, sementara bagian belakang juga tertutup bangunan lain tanpa ruang terbuka.
Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait aspek kelayakan, khususnya dalam hal pengelolaan limbah dan sanitasi. Warga sekitar menyebutkan bahwa hingga kini belum terlihat adanya sistem pembuangan limbah yang jelas. Bahkan, air buangan dari pendingin ruangan (AC) dilaporkan mengalir langsung ke jalan umum.
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat, Edi Samat, menyampaikan keheranannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, dengan luas bangunan yang terbatas dan posisi yang dikelilingi pemukiman, sangat sulit membayangkan bagaimana sistem pembuangan limbah dapat berjalan sesuai standar.
“Dengan ukuran hanya 6x18 meter, kanan kiri ruko warga, belakang juga mentok, ini jadi tanda tanya besar. Limbahnya mau dibuang ke mana? Apakah ke udara, atau mengalir di bawah tanah seperti terowongan antar benua?” ujarnya.
Edi juga menyoroti fakta bahwa air dari AC saja dialirkan ke jalan umum, yang menurutnya menunjukkan indikasi lemahnya perencanaan teknis sejak awal.
“Ini program pemerintah yang sangat baik, bahkan menjadi program unggulan Presiden. Tapi jangan sampai dalam pelaksanaannya justru aturan dilanggar. Jangan main-main dengan hal seperti ini, apalagi menyangkut kesehatan dan lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah dan pihak terkait harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lokasi tersebut, baik dari aspek kelayakan bangunan, sistem sanitasi, hingga dampak terhadap lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG maupun instansi terkait mengenai sistem pengelolaan limbah di lokasi tersebut.
Masyarakat kini berharap adanya transparansi serta tindakan cepat dari pihak berwenang, agar program yang bertujuan baik ini tidak justru menimbulkan persoalan baru di tengah lingkungan padat penduduk.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : LIRA Kalbar | Penulis : M. Tohir

