TerasIndonesiaNews.com — Pontianak, Kalimantan Barat | Rabu, 15 April 2026
Aroma dugaan penyelewengan dana kembali mencuat di Kalimantan Barat. Nama Kundori kini menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa ia diduga mengajukan proposal kegiatan orientasi wartawan dengan mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), namun kegiatan tersebut hingga kini tidak pernah dilaksanakan.
Tim investigasi Lira kalbar menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut sejak awal diduga tidak pernah direncanakan untuk digelar. Proposal yang beredar disebut-sebut hanya menjadi alat untuk menghimpun dana dari sejumlah perusahaan, dengan dugaan tujuan keuntungan pribadi.
Lebih jauh, mencuat dugaan adanya praktik “main mata” antara Kundori dan oknum di perusahaan. Skema yang disinyalir terjadi adalah pengajuan proposal sponsorship, lalu dana yang cair diduga dikembalikan sebagian dalam bentuk cashback kepada pihak tertentu.
Dua perusahaan yang disebut dalam temuan investigasi tersebut adalah PT Cita Mineral Investindo Tbk dan PT Dharma Inti Bersama. Keduanya diduga telah mengucurkan dana sponsorship kepada Kundori.
Saat dikonfirmasi, Niken selaku Humas PT Dharma Inti Bersama membenarkan adanya pemberian bantuan dana. Namun ia membantah keras adanya praktik pengembalian dana atau cashback.
“Betul mas, kami memberikan sponsorship untuk PWI. Tidak ada cashback mas,” ujar Niken.
Meski demikian, pernyataan Niken justru memunculkan tanda tanya baru. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail kegiatan yang diajukan dalam proposal tersebut, meski proposal menggunakan logo resmi PWI.
“Kalau untuk kegiatannya, tolong ditanya ke PWI ya mas. Kenapa acaranya tidak jadi,” jelasnya.
Yang lebih janggal, hingga kini pihak perusahaan disebut belum menerima laporan pertanggungjawaban atas dana yang telah diberikan. Bahkan, nilai bantuan yang digelontorkan pun enggan diungkap ke publik.
“Nilai sponsorship sebaiknya tidak disebarluaskan. Kami juga belum tanyakan laporannya,” tambah Niken.
Situasi ini dinilai tidak lazim. Sebab, dalam praktik umum, setiap bantuan perusahaan—terlebih dalam jumlah besar—seharusnya disertai mekanisme pengawasan dan laporan penggunaan dana yang jelas.
Fakta bahwa kegiatan tidak pernah digelar, laporan pertanggungjawaban tidak ada, dan pihak pemberi dana mengaku tidak mengetahui detail kegiatan, semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius dalam kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kundori maupun dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia terkait penggunaan nama organisasi dalam proposal tersebut.
Kasus ini pun membuka ruang pertanyaan besar: apakah ini sekadar kelalaian, atau bagian dari skema terstruktur untuk memanfaatkan nama organisasi demi meraup dana?
Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ini. Masyarakat kini menunggu transparansi—dan jika terbukti, penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Edi Samat

