TerasIndonesiaNews.com - Pontianak, Kalimantan Barat | Jumat, 27 Maret 2026
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum. Upaya pengungkapan jaringan bisnis ilegal ini terus dilakukan secara intensif oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Dalam langkah terbaru, aparat melakukan penggeledahan terhadap tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan perdagangan emas di wilayah Jawa Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan praktik pertambangan ilegal yang disertai aliran dana mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk kawasan industri di Kabupaten Sidoarjo serta beberapa titik di Kota Surabaya. Dari kegiatan tersebut, penyidik berupaya mengumpulkan dokumen, barang bukti, dan jejak transaksi yang diduga berkaitan dengan distribusi emas hasil tambang ilegal.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya yang telah menyasar beberapa lokasi lain di Jawa Timur. Penindakan tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar rantai bisnis ilegal, mulai dari proses penambangan, pengolahan, hingga pemasaran emas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang ikut terseret dalam kasus ini, seiring dengan pendalaman aliran dana dan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk pihak-pihak yang diduga memfasilitasi peredaran hasil tambang ilegal di pasar
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Lira Kalbar | Penulis : Totas

