• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Pekerja PT Amos Garmen Cakung Demo Tuntut THR, Manajemen Diduga Syaratkan Pengunduran Diri

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-03-12T08:17:56Z

    TerasIndonesiaNews.com – Cakung, Jakarta Timur | Kamis, 12 Maret 2026

    Sejumlah karyawan PT Amos Garmen yang berlokasi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, menggelar aksi demonstrasi di depan perusahaan setelah hak Tunjangan Hari Raya (THR) mereka diduga tidak diberikan menjelang Hari Raya.


    Aksi tersebut dipicu kekecewaan para pekerja yang merasa hak mereka tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. THR yang seharusnya menjadi hak pekerja menjelang hari raya sangat diharapkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan mudik, berkumpul dengan keluarga, serta berbagai keperluan lainnya di kampung halaman.


    Para pekerja mengungkapkan bahwa hingga mendekati hari raya, THR belum juga diberikan. Bahkan, menurut pengakuan sejumlah pekerja, pihak manajemen perusahaan disebut memberikan syarat yang tidak lazim, yakni THR baru akan diberikan apabila karyawan mengajukan pengunduran diri dari perusahaan.


    Kondisi tersebut memicu kemarahan para pekerja karena dinilai tidak manusiawi dan bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.


    Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja yang telah memenuhi masa kerja sesuai ketentuan.


    Para pekerja menilai kebijakan yang diduga diterapkan oleh pihak perusahaan tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku dan merugikan hak pekerja.


    “THR adalah hak kami sebagai pekerja. Kami berharap perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa syarat yang merugikan karyawan,” ungkap salah satu pekerja yang ikut dalam aksi tersebut.


    Para pekerja juga menyampaikan bahwa apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, mereka siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka sesuai ketentuan perundang-undangan.


    Selain itu, para pekerja berharap Kementerian Ketenagakerjaan maupun instansi terkait dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan serta memberikan solusi atas persoalan tersebut, sehingga tidak menimbulkan konflik yang lebih besar antara pekerja dan perusahaan.


    Para pekerja menegaskan bahwa mereka hanya menuntut hak yang seharusnya mereka terima sesuai aturan yang berlaku, serta berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan bijaksana.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber: Warga | Penulis: Sanjaya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini