TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Jum'at, 05 Juni 2026
Camat Pontianak Utara, Danramil Pontianak Utara, Kapolsek Pontianak Utara, serta Wakil Wali Kota Pontianak menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban dan razia layangan yang dinilai telah membahayakan keselamatan masyarakat.
Para pejabat tersebut mengajak seluruh warga untuk bersinergi menghentikan penggunaan tali layangan yang berpotensi melukai pengguna jalan. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi sejumlah kecelakaan dan korban luka yang diduga disebabkan oleh tali layangan yang melintang di jalan maupun area permukiman.
Mereka menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Karena itu, siapa pun yang tetap menerbangkan layangan di lokasi terlarang atau menggunakan tali yang membahayakan dapat dikenakan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, pelaku yang menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia akibat kelalaiannya dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menerapkan aturan daerah terkait ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk patuh terhadap aturan. Jangan sampai hobi menerbangkan layangan berubah menjadi ancaman bagi nyawa orang lain. Keselamatan warga adalah hukum tertinggi yang harus dijaga bersama," tegas unsur pimpinan Pontianak Utara dalam komitmennya memberantas praktik layangan berbahaya.
Editor : Tim Redaksi | Liputan : Edi Samat



Tidak ada komentar:
Posting Komentar