Pontianak – Polemik distribusi pajak daerah kembali mencuat di Kota Pontianak. Kali ini, sorotan datang dari Ketua Harian FBN Kota Pontianak, Edi Samat, yang secara tegas mempertanyakan transparansi dan pemerataan hasil pungutan pajak dari sektor warung kopi (warkop) dan rumah makan.
Sebagaimana diketahui, usaha makanan dan minuman di Kota Pontianak dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman dengan tarif sekitar 10 persen dari total transaksi yang dibebankan kepada konsumen. Pungutan ini berlangsung setiap hari dan nilainya tidak sedikit, mengingat tingginya aktivitas usaha kuliner di berbagai wilayah kota.
Namun menurut Edi Samat, hasil dari penarikan pajak tersebut dinilai belum sepenuhnya terasa secara nyata di tengah masyarakat.
“Kami melihat hasil penarikan pajak dari warkop dan rumah makan ini cukup besar. Tapi pertanyaannya, ke mana distribusinya? Kenapa belum terlihat merata? Khususnya di wilayah Pontianak Utara, masih banyak ruas jalan yang kondisinya memprihatinkan,” tegas Edi.
Ia menilai, jika pajak dipungut secara rutin dan konsisten dari masyarakat, maka dampak pembangunannya juga harus bisa dirasakan secara adil dan merata. Infrastruktur dasar seperti perbaikan jalan, drainase, dan fasilitas umum menurutnya menjadi indikator nyata dari optimalnya penggunaan pajak daerah.
“Masyarakat bayar pajak setiap hari lewat transaksi makan dan minum. Tapi kalau jalan rusak masih banyak, penerangan kurang, dan fasilitas belum maksimal, wajar kalau publik bertanya. Jangan sampai masyarakat hanya diwajibkan membayar, tapi tidak tahu arah dan manfaatnya,” ujarnya dengan nada keras.
FBN Kota Pontianak mendesak Pemerintah Kota untuk membuka secara transparan data penerimaan pajak dari sektor kuliner serta rincian alokasi dan penggunaannya. Edi menegaskan bahwa laporan tersebut seharusnya mudah diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Menurutnya, transparansi bukan sekadar formalitas laporan tahunan, melainkan keterbukaan detail mengenai:
Total penerimaan pajak dari sektor warkop dan rumah makan
Distribusi anggaran per wilayah kecamatan
Program pembangunan yang didanai dari sektor tersebut
“Kalau memang pengelolaannya sudah benar dan sesuai aturan, maka buka secara terang-benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ini uang rakyat, harus kembali ke rakyat,” pungkasnya.
FBN menyatakan akan terus mengawal persoalan ini agar distribusi pajak daerah benar-benar memberikan dampak nyata dan merata bagi seluruh masyarakat Kota Pontianak, khususnya wilayah Pontianak Utara yang dinilai masih tertinggal dalam beberapa aspek pembangunan infrastruktur
Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : FBN Kota|Penulis : Edi Samat

