• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Hendry Pangestu Lim Tegaskan Kepemimpinannya di MABT Pontianak Sah Sesuai AD/ART

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-02-12T01:53:47Z


    TerasIndonesiaNews.com - Pontianak, 12 Februari 2026



    PONTIANAK – Ketua DPD Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Pontianak, Hendry Pangestu Lim, menegaskan bahwa dirinya kembali terpilih secara sah melalui Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar pada 1 November 2025 di Hotel Harris Pontianak.


    Penegasan tersebut disampaikan Hendry menanggapi pernyataan Ketua DPP MABT Indonesia, Suyanto Tanjung, yang menyebut masa jabatan kepengurusannya telah berakhir per 17 Januari 2026. Hendry membenarkan bahwa masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusan sebelumnya memang berakhir pada tanggal tersebut. Namun, ia menekankan bahwa Musda telah dilaksanakan sebelum masa jabatan itu habis.


    “Memang benar masa SK berakhir 17 Januari 2026. Tetapi pada 1 November 2025 kami sudah melaksanakan Musda sesuai dengan AD/ART yang berlaku,” ujarnya saat ditemui, Selasa (11/2/2026).


    Menurut Hendry, seluruh tahapan Musda telah dilalui sesuai aturan organisasi, mulai dari proses pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, hingga penetapan calon ketua. Dalam Musda tersebut, enam ketua kecamatan hadir dan menggunakan hak suaranya. Karena hanya satu kandidat yang mendaftar, yakni Hendry Pangestu Lim, maka peserta Musda secara aklamasi menetapkannya sebagai Ketua DPD MABT Kota Pontianak.


    Ia juga menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan Musda, panitia telah menyampaikan pemberitahuan kepada Ketua Umum terpilih di tingkat pusat. Namun, pihak DPP disebut sempat meminta agar pelaksanaan Musda ditunda.


    “Permintaan penundaan itu muncul karena proses perubahan akta dari ketua umum lama ke ketua umum terpilih belum rampung. Artinya, secara legal kapasitas ketua umum baru saat itu belum efektif. Karena itu, kami tetap melaksanakan Musda berdasarkan AD/ART yang ada,” jelasnya.


    Hendry menegaskan bahwa keputusan Musda tersebut sah dan memiliki legitimasi organisasi yang jelas. Ia memastikan kepengurusan yang dipimpinnya saat ini memiliki dasar hukum berdasarkan hasil Musda 1 November 2025.


    Terkait pelaksanaan agenda budaya seperti Cap Go Meh di Kota Pontianak, Hendry menyampaikan bahwa posisi MABT pusat maupun provinsi bersifat pembina dan penasihat. Sementara pelaksanaan teknis kegiatan berada di bawah kewenangan kepengurusan tingkat kota.


    “Sebagai ketua umum, beliau adalah pembina dan penasihat. Sepanjang arahan yang diberikan sesuai aturan organisasi, tentu akan kami jalankan,” tutup Hendry.


    Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : FBN Kota|Penulis : Totas

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini