TerasIndonesiaNews.com - Pontianak, 10 Februari 2026
PONTIANAK – Kepercayaan dalam hubungan personal kembali diuji di meja hukum. Amin, seorang warga Pontianak, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap pria berinisial ED atas dugaan gagal bayar (wanprestasi) terkait pinjaman modal usaha senilai Rp150 juta.
Ironisnya, ED diketahui menjabat sebagai Ketua Perkumpulan HST, sebuah posisi yang seharusnya mencerminkan integritas dan tanggung jawab sosial tinggi.
Kronologi Kejadian
Persoalan ini berakar pada 8 Maret 2021 Saat itu, ED mendatangi Amin dengan maksud meminjam dana untuk menyuntik modal toko miliknya. Transaksi dilakukan secara formal dengan bukti-bukti sebagai berikut:
Nominal: Rp150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah).
Bukti: Kwitansi resmi bertanda tangan di atas materai.
Janji: Pengembalian dalam tempo singkat.
Upaya Penagihan yang Buntu
Namun, hingga memasuki tahun 2026, janji tersebut menguap begitu saja. Amin mengaku telah mencoba berbagai cara kekeluargaan untuk menagih haknya, namun ED justru menunjukkan gelagat tidak kooperatif.
"Telepon tidak pernah diangkat, pesan WhatsApp pun tidak dibalas. Tidak ada itikad baik sama sekali untuk berkomunikasi," keluh Amin saat menjelaskan buntu-nya jalur komunikasi.
Langkah Hukum Menjadi Opsi Terakhir
Merasa haknya diabaikan, Amin kini tengah mempertimbangkan secara serius untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Menurutnya, bukti administrasi yang ia pegang sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku secara perdata maupun potensi pidana jika ditemukan unsur penipuan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa jabatan struktural di sebuah organisasi bukanlah jaminan karakter seseorang. Transaksi keuangan, sekecil apapun, harus dilindungi oleh dokumen hukum yang kuat karena kepercayaan saja tidak cukup untuk menjamin kembalinya dana.
Editor : Tim Teras Indonesia New|Sumber : Amin|Penulis : Edi Samad

