TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Minggu 25 Januari 2026
Penataan reklame dan papan iklan di Kota Pontianak tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara fakta fisik di lapangan dengan nilai pajak yang disetorkan ke kas daerah. Tak hanya soal pajak, carut-marut perizinan hingga dugaan monopoli oleh "pemain besar" kini mulai mencuat ke permukaan.
Ketua DPP Lidik Krimsus Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa hasil pantauan pihaknya menemukan banyak papan iklan yang ukurannya jauh lebih besar dibandingkan data yang tertera pada laporan pajak.
Ketimpangan Ukuran dan Kerugian Negara
Menurut Ketua DPP Lidik Krimsus Kalbar, disparitas antara ukuran riil baliho dengan nominal pajak yang dibayarkan bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi manipulasi yang sistematis.
"Ada indikasi kuat ketidaksesuaian ukuran di lapangan dengan pajak yang dibayar. Ini jelas sangat merugikan sektor pendapatan negara dan daerah. Harusnya potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor periklanan ini besar, tapi justru bocor karena praktik seperti ini," tegasnya.
Izin 'Gantung' dan Administrasi Tak Tuntas
Masalah tidak berhenti pada pajak. Tim Lidik Krimsus juga menemukan banyaknya pemasangan reklame yang perizinannya diduga belum tuntas. Banyak pengusaha periklanan yang ditengarai hanya memegang surat rekomendasi namun sudah berani mendirikan konstruksi dan menayangkan iklan, tanpa menyelesaikan seluruh rangkaian izin mendirikan bangunan atau izin reklame yang sah.
Dugaan Monopoli dan 'Beking' Pejabat
Isu yang paling menyita perhatian adalah dugaan adanya monopoli bisnis periklanan di Kalimantan Barat yang dikuasai oleh satu oknum tertentu. Oknum yang kerap dijuluki sebagai "Raja Iklan" Kalbar ini disinyalir bisa melenggang bebas menjalankan bisnisnya karena mendapat perlindungan atau "beking" dari oknum pejabat terkait.
"Kondisi ini menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Adanya monopoli yang dibarengi dengan pengaruh kekuasaan membuat aturan seolah tumpul ke bawah. Kami meminta instansi terkait untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh titik reklame di Pontianak," tambah Ketua DPP Lidik Krimsus Kalbar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait termasuk dinas perizinan dan perpajakan daerah masih terus dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait temuan dan dugaan tersebut.
Poin Penting Temuan:
Manipulasi Data: Ukuran fisik reklame > Data laporan pajak.
Pelanggaran Prosedur: Operasional iklan hanya bermodal rekomendasi, bukan izin final.
Ketidakadilan Pasar: Dugaan monopoli oleh figur kuat yang kebal hukum.
Editor : Tim Teras Indonesia News | Sumber : Tim DPP Lidik Krimsus Kalbar | Penulis : Edu Samat

