TerasIndonesiaNews.com - Kubu Raya, 08 Januari 2026
Kuasa hukum PT Jawa Pos Group, Andi Syarifuddin, menyatakan kepada media bahwa Bupati Kubu Raya Sujiwo tidak perlu ragu mengeluarkan izin pembangunan di atas lahan milik Dahlan Iskan yang terletak di Jalan Ahmad Yani. Pernyataan ini disampaikan Rabu, 7 Januari 2026. TKP Pontianak
Poin-poin utama dari pernyataan kuasa hukum:
Lahan untuk pembangunan mal tersebut telah clear and clean secara hukum, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 28/PK/TUN/2005. TKP Pontianak
Andi menilai bahwa putusan Mahkamah Agung itu sudah final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga tidak ada persoalan hukum yang tersisa terkait status tanah. TKP Pontianak
Ia menanggapi argumen yang menyebut putusan tersebut cacat karena dugaan pelanggaran kode etik hakim. Menurut Andi, pelanggaran kode etik hanya menyangkut disiplin personal dan tidak otomatis membatalkan keputusan tersebut. TKP Pontianak
Dengan kondisi hukum tersebut, menurutnya pejabat berwenang tidak perlu khawatir menerbitkan izin pembangunan sepanjang tata cara administratif terpenuhi dan tidak ada penyalahgunaan wewenang. TKP Pontianak
Jika di masa depan sertifikat tanah dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah, izin yang telah diterbitkan otomatis batal demi hukum, tetapi itu bukan merupakan tindak pidana. TKP Pontianak
Simpulan: posisi hukum lahan tersebut menurut kuasa hukum dianggap sudah final dan aman, sehingga tidak ada halangan hukum signifikan bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan izin pembangunan di atasnya. TKP Pontianak
Ingin saya ringkas poin-poin legal utama terkait status lahan itu (mis. putusan MA, implikasi PK) dalam format yang lebih terstruktur?
Menanggapi Hali ini, Rofiq selaku Ketua Serindo Koorwil Kalimantan Barat menegaskan. Bahwa,
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak semestinya terus-menerus ditekan oleh opini liar dan narasi spekulatif yang tidak berdasar hukum. Dalam konteks penerbitan izin pembangunan, Pemkab Kubu Raya bertindak berdasarkan kewenangan konstitusional dan kepastian hukum, bukan atas desakan kelompok tertentu yang gemar membangun kegaduhan.
Status lahan yang menjadi polemik telah melalui proses hukum panjang dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, sikap pemerintah daerah yang melanjutkan proses administrasi perizinan adalah tindakan wajar, sah, dan tidak bisa dipelintir sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah daerah tidak berkewajiban memuaskan asumsi publik yang tidak memahami hukum administrasi negara. Selama syarat formal dan material terpenuhi, serta tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan hak atas tanah tersebut, maka tidak ada alasan hukum bagi Pemkab Kubu Raya untuk bersikap ragu atau defensif.
Rofiq Juga menambahkan. Justru, sikap ragu-ragu dan takut mengambil keputusan akan mencederai prinsip kepastian hukum dan iklim investasi daerah. Pemerintah tidak boleh dikendalikan oleh opini, melainkan oleh hukum. Jika di kemudian hari terdapat perubahan status hukum melalui mekanisme yang sah, maka konsekuensinya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan bukan menjadi beban pidana bagi pejabat yang bertindak sesuai prosedur.
Dengan demikian, langkah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya patut dipandang sebagai wujud ketegasan, bukan arogansi, dan sebagai bukti bahwa pemerintahan dijalankan dengan dasar hukum, bukan ketakutan politik atau tekanan massa. Pungkas nya.
Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : Media TKP Pontianak dan Redaktur TI Kubu Raya|Penulis : A.Rofiq Kubu Raya

