TerasIndonesiaNews.com - Jakarta, 08 Januari 2026
Wacana revisi Undang-Undang Pilkada yang ingin mengembalikan mekanisme pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD mendapatkan kritik dari masyarakat sipil.
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Rakyat Indonesia (DPP SERINDO) menolak dengan keras upaya tersebut. Kami menilai langkah ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat Reformasi dan perampasan hak konstitusional rakyat Indonesia.
Sejak tahun 2005, rakyat Indonesia telah menikmati hak untuk memilih pemimpin daerah secara langsung. Melalui pemilihan langsung, menjamin hak yang setara bagi tiap warga negara Indonesia untuk menjadi pemimpinan daerahnya. Mengembalikan proses langsung oleh rakyat ke tangan DPRD adalah langkah mundur dan pengkhianatan terhadap demokrasi.
Tindakan ini juga merupakan perampasan kedaulatan rakyat dan secara nyata hanya akan menguntungkan elit politik dan memperlemah legitimasi kepala daerah di mata publik.
DPP SERINDO menolak Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD dengan alasan sebagai berikut:
1. Pilkada melalui DPRD merupakan kemunduran demokrasi memindahkan mandat suara rakyat (kedaulatan rakyat) kepada segelintir anggota DPRD merupakan bentuk degradasi kedaulatan rakyat. Subtansi demokrasi pada prinsipnya inklusif, bukan eksklusif di tangan segelintir elit. Sehingga Pemilihan Kepala Daerah secara langsung merupakan bagian dari representasi kedaulatan rakyat. Pada sisi lain sikap/tindakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan representasi dari kejahatan terstruktur elit politik yang harus dilawan.
2. Pilakda melalui DPRD akan menyuburkan praktik politik transaksional. Pemilihan melalui DPRD sangat rentan terhadap praktik ‘politik uang’ dan ‘dagang sapi’ karena akses tertutup. Hal ini menutup ruang bagi munculnya pemimpin alternatif yang tidak memiliki kedekatan khusus dengan pimpinan partai politik di daerah. Pernyataan yang menyebutkan bahwa Pilkada langsung oleh rakyat sarat politik uang dan berbiaya tinggi merupakan sesat pikir yang tendensius menghina rakyat. Pada kenyataannya para calon dan koalisi partai pengusunglah yang menyebabkan biaya tinggi para calon di Pilkada.
3. Memutus hubungan akuntabilitas. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan lebih merasa bertanggung jawab kepada partai politik pengusungnya daripada kepada rakyat. Ini berisiko mengabaikan program-program kesejahteraan rakyat demi kepentingan penyokong politik di legislatif. Sementara dipilih langsung oleh rakyat lebih memiliki ikatan yang kuat dan secara positif dapat memberi koreksi secara langsung kepala daerah yang dipilihnya.
4. Efisiensi biaya bukan alasan menghapus hak pilih. Jika alasan utamanya adalah biaya tinggi maka yang harus diperbaiki adalah regulasi kampanye memperkuat penegakan hukum, mereformasi organisasi penyelenggara dan pengawas Pemilu/Pilkada
Berdasarkan hal tersebut DPP SERINDO dengan ini:
1. Meminta DPR RI dan Pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan pengembalian Pilkada ke DPRD.
2. Mendesak partai politik untuk menjadi pilar utama dalam mengawal kedaulatan rakyat dan jangan menjadi pengkhianat demokrasi yang bersendikan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
3. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan menolak dan melawan setiap upaya pelemahan demokrasi.
DPP SERINDO tidak akan membiarkan kedaulatan rakyat dikembalikan ke ruang-ruang gelap legislatif. Pilkada langsung adalah pencapaian besar demokrasi kita yang harus dijaga, bukan dikorbankan demi efisiensi semu atau kepentingan elit. DPP SERINDO berkomitmen untuk terus mengawal isu ini.
Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : Jones Batara Manurung(Ketua UmumUmum) DPP SERINDO|Penulis : A. Rofiq Kubu Raya

