• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara, Audit Polri Temukan Lemahnya Pengawasan Pimpinan

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-01-30T10:05:00Z


    TerasIndonesiaNews.com - Jakarta, 30 Januari 2026



    Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Kebijakan ini diambil menyusul hasil audit internal terkait penanganan kasus penjambretan yang berujung tewasnya dua pelaku dan penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka.


    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.


    “Penonaktifan ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan dan menjaga profesionalisme serta transparansi proses penegakan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).


    Dalam hasil audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra institusi Polri. Seluruh peserta gelar audit pun sepakat merekomendasikan agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan hingga proses pemeriksaan selesai sepenuhnya.


    Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang menimpa Arsita (39), istri Hogi Minaya, pada Sabtu pagi (26/4/2025). Saat itu, Arsita dijambret oleh dua pria berboncengan berinisial RDA dan RS ketika sedang mengendarai sepeda motor. Hogi yang berada di lokasi kejadian secara spontan melakukan pengejaran menggunakan mobil dan berupaya menghentikan pelaku dengan memepet kendaraan mereka.


    Akibatnya, sepeda motor pelaku yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak tembok hingga menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia di tempat. Penanganan perkara penjambretan kemudian dihentikan karena para pelaku telah meninggal, namun proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut.


    Istri Hogi sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan saat ini Hogi menjalani status tahanan luar dengan pengawasan berupa pemasangan alat GPS.


    Polri menegaskan bahwa penonaktifan Kapolresta Sleman tidak berkaitan dengan vonis bersalah, melainkan sebagai langkah menjaga akuntabilitas dan memastikan proses hukum berjalan secara adil, profesional, dan transparan. Serah terima jabatan Kapolresta Sleman dijadwalkan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026).


    Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : KBN|Penulis : Totas

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini