TerasIndonesiaNews.com — Ketapang, Senin 05 Januari 2026
Dugaan penyerobotan lahan bernilai ratusan juta rupiah mencuat di Kabupaten Ketapang. Seorang bernama Ella resmi dilaporkan ke Polres Ketapang atas dugaan menguasai tanah milik orang lain serta menggunakan akta autentik yang diduga memuat keterangan palsu.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh David Rasidi, yang akrab disapa Apang, dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Indonesia (RHI) Ketapang, pada Senin, 5 Januari 2026.
Laporan ini telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/7/1/2026/Kalbar/Res Ketapang.
Dalam pengaduan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan tujuan digunakan seolah-olah benar dan berpotensi menimbulkan kerugian.
Kuasa hukum pelapor dari LBH RHI Ketapang, Ahmad Upin Ramadan, CPLA, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah kliennya menemukan fakta bahwa tanah miliknya telah dikuasai dan dimanfaatkan tanpa izin, bahkan telah berdiri SPBU serta bangunan rumah pribadi di atas lahan tersebut.
“Klien kami membeli tanah itu secara sah. Namun belakangan diketahui, lahan tersebut justru telah digunakan oleh pihak lain. Saat diminta klarifikasi, terlapor tidak kooperatif dan menghindari penjelasan,” ujar Ahmad Upin kepada wartawan.
Perkara ini, lanjutnya, mulai terungkap pada 26 Desember 2025, ketika kliennya meminta bantuan seorang saksi bernama Markuis untuk menanyakan status tanah yang disengketakan.
Dari penelusuran awal, terlapor mengklaim tanah tersebut dibeli dari Abdul Rani, yang diketahui merupakan pemilik tanah di sebelah utara lokasi sengketa.
“Yang menjadi persoalan, bidang tanah yang dibangun SPBU itu merupakan tanah milik klien kami, bukan milik pihak yang disebut terlapor. Ini yang sedang kami uji secara hukum,” tegas Ahmad Upin.
Lebih jauh, LBH RHI Ketapang menduga dokumen atau sertifikat yang digunakan terlapor tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah tanah tersebut sah dikuasai. Dugaan inilah yang mengarah pada sangkaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Akibat perbuatan tersebut, David Rasidi mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp500 juta, belum termasuk potensi kerugian lain akibat hilangnya hak pemanfaatan tanah.
LBH RHI Ketapang meminta aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul dokumen kepemilikan tanah yang digunakan terlapor, demi menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik agraria berkepanjangan di masyarakat.
Sementara itu, pihak Polres Ketapang membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa perkara masih berada dalam tahap penanganan awal oleh unit Reserse Kriminal.
Hingga berita ini diterbitkan, Ella belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang dialamatkan kepadanya. Proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Editor : Tim Teras Indonesia News | Sumber DPD RHI Kabupaten Ketapang | Penulis : Roy Runtu

