TerasIndonesiaNews.com - KETAPANG, 6 Desember 2025
Kabupaten Ketapang yang selama ini dikenal kaya akan sumber daya alam kembali diterpa dugaan skandal besar. Selepas lenyapnya kabar mengenai kasus penyelundupan emas ilegal senilai Rp1 triliun oleh warga asing Ju Hao, kini sorotan publik mengarah pada PT Serinding Sumber Makmur (PT SSM) yang diduga kuat melakukan praktik pertambangan emas tanpa izin produksi, pencemaran lingkungan, hingga penyalahgunaan jalur legal pemurnian mineral.
Penggiat sosial sekaligus Pengurus DPD LMPN Kalbar, M. Sandi, menyatakan bahwa kehadiran pemodal di wilayah tersebut sejak awal sudah janggal. Mereka masuk dengan dalih membuka perkebunan sawit, namun tak lama kemudian papan proyek berganti menjadi “eksplorasi tambang”.
Fakta di lapangan berbicara lain. Pemeriksaan sederhana menunjukkan fasilitas produksi sudah berdiri sebelum izin lengkap diterbitkan: ADR, gudang kimia, hingga jalur hauling telah beroperasi. Dua pekerja internal mengakui, sejak 2021 PT SSM bukan lagi melakukan eksplorasi tetapi telah mengangkat emas.
Lebih jauh, Sandi mengungkap dugaan adanya operasi terselubung pada malam hari untuk mengangkut hasil tambang ke Tayan. Di sana emas tersebut diduga dimurnikan dan diberi label ANTAM. Bentuk cetakannya pun khas ADR: apam dan daun kelapa.
“Pengiriman dilakukan malam. Sopirnya selalu orang tertentu,” ujar Sandi.
Jika terbukti, maka emas tanpa izin produksi tersebut telah masuk ke jalur legal pemurnian. Praktik ini dikenal sebagai mineral laundering, sebuah tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Di sisi lain, ancaman terhadap lingkungan juga mengemuka. Aktivitas PT SSM diduga menghasilkan enam tong limbah setiap minggu, berjarak hanya beberapa meter dari Sungai Jekak. Saat hujan deras, limbah dilaporkan meluap ke parit dan bermuara ke sungai. Sejumlah warga mengaku melihat perubahan warna air seusai turun hujan. Bila benar, hal ini memenuhi unsur delik materiil dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih mencengangkan, ditemukan pula bangunan tak berizin yang digunakan untuk menyimpan sianida serta bahan kimia berbahaya lainnya. Gudang tersebut tidak tercantum dalam dokumen resmi perusahaan. Pekerja internal menyebut pengiriman sianida dilakukan malam hari tanpa standar keselamatan yang layak. Padahal, sianida merupakan bahan beracun dengan regulasi penyimpanan yang sangat ketat.
Sementara itu, kunjungan DLHK disebut hanya menyasar titik-titik yang “dipoles”. Lokasi pembuangan limbah sebenarnya tidak pernah diperiksa. “Sampel selalu diambil di tempat yang sudah bersih,” kata seorang pekerja.
Hingga laporan ini diterbitkan, tim investigasi TheKalimantanPost masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan terkait dugaan praktik pertambangan ilegal, pencemaran lingkungan, dan izin siluman yang melibatkan PT SSM maupun pihak-pihak lain yang diduga terkait.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar:
Ketapang kaya, tetapi untuk siapa kekayaan itu mengalir?
Editor : Tim Teras Indonesia News | Sumber : Tim The Kalimantan Post | Penulis : Dedi

