TerasIndonesiaNews.com - Ketapang, 08 Desember 2025
Pada Senin, 08 Desember 2025, Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia (RHI) Kabupaten Ketapang resmi menyatakan bahwa lembaganya kini menjadi kuasa hukum Buk Wewet, mantan Bendahara Desa Riam Danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu, yang saat ini ditahan oleh pihak Kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Penunjukan tersebut tertuang dalam surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh Buk Wewet di Lapas Kabupaten Ketapang. Ahmad Upin Ramadan, CPLA, bersama Tim Kuasa Hukum DPD RHI Ketapang telah melakukan kunjungan ke Lapas guna mendengarkan langsung keterangan dari kliennya.
Dalam keterangan awal kepada tim kuasa hukum, Buk Wewet menyatakan bahwa dirinya hanya dimintai tanda tangan namun dalam penyaluran dana desa tersebut dia sama sekali tidak mengetahui dikarenakan pengelolaan serta alokasi dana des tersebut langsung ditangani oleh kepala desa itu sendiri yang menjadi objek perkara. Ia menyebut bahwa selama menjabat sebagai bendahara, dirinya hanya diminta menandatangani kuitansi pengeluaran oleh Kepala Desa Riam Danau Kanan tanpa mengetahui tujuan.
Lebih jauh, Buk Wewet mengungkapkan bahwa ia menjabat sebagai bendahara desa pada tahun 2017 hingga 2019. Namun hingga berakhirnya masa tugas tersebut, dirinya tidak pernah menerima SK pemberhentian, bahkan nama dirinya masih tercantum sebagai bendahara pada tahun 2019–2022, padahal ia sudah tidak lagi bekerja di pemerintahan desa pada periode itu.
DPD Rumah Hukum Indonesia Ketapang menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum secara profesional, memastikan hak-hak hukum Buk Wewet terpenuhi, serta mendorong proses penyidikan yang objektif dan transparan.
RHI menyampaikan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh kepada klien, termasuk mengungkap fakta-fakta lapangan mengenai mekanisme pengelolaan dana desa di Riam Danau Kanan selama periode yang bersangkutan.
Editor : Tim Teras Indonesia News | Sumber : Ketua DPD RHI Kab. Ketapang| Penulis : Suhelmi

