TerasIndonesiaNews.com - Majalengka, 22 Desember 2025
Puasa di bulan Rajab sering kali dipersoalkan dan dianggap sebagai amalan bid’ah. Namun, bagi kalangan penuntut ilmu, pembahasan ini sejatinya bukan perkara baru. Para ulama telah menjelaskannya secara rinci berdasarkan hadis dan pendapat mazhab.
Puasa di bulan Rajab memang tidak memiliki amalan khusus yang ditetapkan secara spesifik. Meski demikian, terdapat riwayat sahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah berpuasa di bulan Rajab, sehingga hukum asal puasa di bulan tersebut adalah boleh.
Dalil Hadis Shahih
Dalam Shahih Muslim, diriwayatkan dari Utsman bin Hakim Al-Anshari, ia berkata bahwa ia mendengar Sa‘id bin Jubair berbicara tentang puasa Rajab. Kemudian ia mendengar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, keponakan Rasulullah ﷺ, berkata:
“Rasulullah ﷺ berpuasa di bulan Rajab hingga kami mengatakan beliau tidak pernah berbuka. Dan beliau juga pernah berbuka di bulan Rajab hingga kami mengatakan beliau tidak berpuasa.”
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ kadang berpuasa dan kadang tidak berpuasa di bulan Rajab, sehingga tidak ada kewajiban atau pola khusus dalam pelaksanaannya. Dari sini, para ulama menyimpulkan bahwa puasa Rajab diperbolehkan karena Rasulullah ﷺ sendiri pernah mengerjakannya.
Rajab Termasuk Bulan Haram
Salah satu alasan Rasulullah ﷺ berpuasa di bulan Rajab adalah karena Rajab termasuk bulan-bulan haram (asyhurul hurum), yaitu bulan-bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT dan dilarang melakukan kezaliman di dalamnya.
Bulan haram berjumlah empat, yaitu:
Dzulqa‘dah
Dzulhijjah
Muharram
Rajab
Rajab memiliki keistimewaan karena berdiri sendiri, tidak berurutan dengan tiga bulan haram lainnya.
Pendapat Ulama Empat Mazhab
Para ulama dari empat mazhab besar telah memberikan pandangan terkait puasa di bulan Rajab.
Mazhab Hanafi
Dalam Al-Fatawa Al-Hindiyyah disebutkan:
“Puasa sunnah itu bermacam-macam, di antaranya puasa Muharram, puasa Rajab, puasa Sya‘ban, dan puasa tanggal 10 Muharram.”
Mazhab Maliki
Dalam Syarh Al-Kharsyi ‘ala Khalil dijelaskan:
“Disunnahkan puasa di bulan Muharram dan Rajab, karena Rajab adalah bulan haram yang terpisah dari bulan haram lainnya.”
Mazhab Syafi‘i
Imam An-Nawawi رحمه الله menyebutkan dalam Al-Majmu‘ Syarh Al-Muhadzdzab:
“Di antara puasa sunnah adalah puasa di bulan-bulan haram, yaitu Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Namun yang paling utama adalah Muharram.”
Mazhab Hanbali
Sementara itu, Ibnu Muflih رحمه الله dalam Al-Furu‘ menukil pendapat Imam Ahmad bin Hanbal:
“Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa.”
Makruh yang dimaksud adalah jika puasa Rajab dikhususkan dengan keyakinan adanya keutamaan tertentu tanpa dalil, bukan larangan berpuasa secara mutlak.
KESIMPULAN
Puasa di bulan Rajab bukan bid’ah
Tidak ada puasa khusus Rajab dengan keutamaan tertentu
Puasa Rajab dibolehkan sebagai puasa sunnah secara umum
Dimakruhkan jika diyakini memiliki keutamaan khusus tanpa dalil
Umat Islam diharapkan dapat bersikap bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat ini, serta menjalankan ibadah berdasarkan ilmu dan tuntunan para ulama, tanpa saling menyalahkan dalam perkara khilafiyah
Editor : Tim Teras Indonesia News | Penulis : Mr Linardo

