TerasIndonesiaNews.com - KETAPANG, 5 Desember 2025
Polemik mengenai keberadaan dapur MBG di Kecamatan Nanga Tayap kembali mencuat setelah warga menemukan bahwa dapur tersebut berdiri dalam satu bangunan dengan gedung sarang walet yang diduga masih aktif beroperasi. Temuan ini memicu pertanyaan serius terkait kelayakan fungsi bangunan, legalitas izin, serta kepatuhan terhadap standar teknis konstruksi dan pemanfaatan ruang.
Warga menilai keberadaan dua fungsi berbeda dalam satu struktur yakni dapur produksi dan bangunan sarang walet bertentangan dengan prinsip pemisahan aktivitas dan standar kelayakan ruang yang seharusnya diberlakukan pada fasilitas operasional. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai apakah bangunan tersebut telah melewati proses penilaian teknis maupun pengesahan izin sesuai ketentuan.
Keresahan warga meningkat setelah diketahui bahwa dapur MBG tersebut berada di RT 17, RW 7, Dusun Tambang Kayung, Desa Nanga Tayap, tanpa sepengetahuan maupun laporan kepada Kepala Desa setempat.
Kepala Desa Nanga Tayap bahkan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima informasi, pengajuan izin, maupun pemberitahuan terkait pendirian dapur MBG di lokasi tersebut.
Kondisi ini mendorong warga meminta pemerintah Kabupaten Ketapang serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh sebelum muncul persoalan yang tidak diinginkan, terutama menyangkut aspek keselamatan, tata ruang, dan legalitas usaha.
Masyarakat Nanga Tayap kini menunggu klarifikasi serta tindakan nyata dari pihak berwenang guna memastikan apakah bangunan tersebut benar-benar layak digunakan, serta apakah operasional sarang walet di lokasi itu masih berlangsung dan sesuai aturan. Pemerintah diminta hadir memberikan kepastian hukum demi mencegah potensi pelanggaran lebih jauh.
Editor : Tim Teras Indonesia News | Sumber : Warga | Penulis : Dedi

