MEMPAWAH, TERAS INDONESIA NEWS||Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat mengimbau semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah sebagaimana tercantum dalam Surat Penyerahan Tanah tertanggal 4 Mei 1998 agar menghormati hasil putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Mpe.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan perkara tersebut berstatus N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima, yang berarti perkara dikembalikan ke kondisi semula sebelum gugatan diajukan. Dengan demikian, status tanah kembali seperti semula sebagaimana sebelum adanya perkara.
Ketua Tim Investigasi LIRA Kalbar menegaskan bahwa semua pihak harus menahan diri dan tidak mengambil langkah-langkah di luar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari LIRA Kalbar berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jangan ada tindakan sepihak. Mari bersama menjaga kondusifitas dan menghormati proses hukum yang telah berjalan,” ujarnya.
LIRA Kalbar juga menekankan pentingnya peran masyarakat dan aparat setempat dalam menjaga keamanan, mencegah gesekan sosial, serta memastikan situasi tetap tertib dan damai.
“Perlu dipahami, putusan N.O bukan berarti salah satu pihak menang atau kalah. Artinya perkara kembali ke titik awal. Karena itu, mari mengedepankan komunikasi yang baik dan mencari solusi secara kekeluargaan sesuai koridor hukum,” tambahnya.
Melalui imbauan ini, LIRA Kalbar berharap konflik pertanahan tidak kembali mencuat dan masyarakat dapat menjaga persatuan serta menghormati mekanisme hukum yang telah ditempuh secara sah oleh pengadilan.
Narasumber : Totas LIRA | Jurnalis : Edi Samat

