• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Bersatu Menjaga Tanah Air: Kesatria Bela Negara dan Terasindonesianews Kawal Penertiban Aset Negara

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2025-11-07T10:28:18Z


    JAKARTA, TERAS INDONESIA NEWS
    ||
    Bumi Dan Air Serta Kekayaan Alam Indonesia. Ksatria Bela Negara dan Media Masa Terasindonesianews.com. Berkeinginan Sinergitas dengan Kementerian BPN/ATR, Bapak Menteri, KH. NUSRON WAHID, dalam rangka penertiban dan pemberantasan mafia tanah yang telah banyak merugikan Negara dan Rakyat Indonesia.


    Kami selaku Kelembagaan Bela Negara Berkewajiban untuk membela Negara dalam berbagai aspek kehidupan dengan pemerintah demi keselamatan Bangsa dan Negara Indonesia.


    Ksatria Bela Negara dan Media Terasindonesianews, Berkomitmen akan bersinergi dengan Menteri BPN/ATR Bapak,  KH. NUSRON WAHID, untuk membantu negara dalam penertiban mafia tanah di seluruh Indonesia, setidaknya dapat meminimalisir tidakan melanggar hukum yaitu Tindakan Mafia Tanah, yang menyebabkan kerugian besar terhadap masyarakat Indonesia dan Bangsa dan Negara.


    Kami terus bekerja sama dengan seluruh Masyarakat Indonesia dan berbagai Elemen dalam bersatupadu, menjaga aset Negara yatiu Bumi, Air Kekayaan Alam Indonesia.


    Dengan adanya tekat tersebut maka kita sebagai Warga Negara Indonesia telah membantu Langkah Bapak Presiden Prabowo, dengan program menjaga kekayaan Negara dan Kekayaan Rakyat Indonesia dari pihak-pihak yang merugikan Bangsa dan Negara.


    Ksatria Bela Negara dan terasindonesianews bersama Masyarakat Indonesia terus mengawasi, tindakan Ilegal seperti, tambang ilegal, perkebunan ilegal dan penyerobotan lahan milik Negara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, telah banyak terjadi di bumi Ibu Pertiwi yang kita cintai bersama-sama.


    Kami dan semua pihak akan terus mendukung program pemerintah dalam penyelamatan aset dan kekayaan Negara dan kekayaan Rakyat Indonesia.


    Demi terwujudnya UUD 1945, Pasal 33, ayat-3 Bumi dan Air serta Kekayaan Alam Indonesia di kuasai oleh Negara dan diperuntukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan, Kemakmuran Rakyat Indonesia.


    Hal demikian sedang di canangkang dengan tegas oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk kesejahteraan Rakyat Semesta/kata lain bagi seluruh rakyat Indonesia.


    Narasumber : KBN | Penulis : Sanjaya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini