• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    FSBSI Nyatakan Perlawanan! PT WHW Dituding Langgar Hak Buruh, Aksi Mogok Siap Lumpuhkan Produksi Alumina

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2025-11-12T05:38:00Z


    TerasIndonesiaNews.com - KETAPANG, 12 November 2025 

    Awan gelap menaungi industri pengolahan alumina di Kalimantan Barat. Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) di lingkungan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) resmi mengumumkan aksi mogok kerja besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pelanggaran hak-hak pekerja oleh manajemen perusahaan.


    Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Instruksi Organisasi Nomor 4.022/Int/PK FSBSI-WHW AR/XI/2025 tertanggal 8 November 2025, yang menginstruksikan seluruh anggota untuk menghentikan aktivitas kerja hingga tuntutan buruh dipenuhi.


    Ketua FSBSI-WHW AR, Muhammad Fathoni, menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk anarki, melainkan perjuangan konstitusional.


    “Sepuluh buruh kami dipecat sepihak hanya karena mereka bersuara. Itu bukan pemutusan kerja, itu penindasan! Kalau berserikat dianggap dosa, berarti perusahaan sedang melawan konstitusi,” tegasnya.


    FSBSI menilai PT WHW telah menyalahi sejumlah ketentuan hukum ketenagakerjaan, termasuk UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 137–140, serta UU HAM Nomor 39 Tahun 1999.


    Sekretaris FSBSI-WHW AR, Yuniwati, S.E., M.A., turut menyoroti sikap manajemen yang dinilai abai terhadap perjanjian kerja bersama (PKB) dan hasil perundingan skala upah tanggal 7 Mei 2025.


    “PKB kami seperti mayat hidup — ada di atas kertas tapi tak dijalankan. Bonus tahunan pun hanya janji yang tak ditepati,” ujarnya.


    Enam tuntutan utama dilayangkan FSBSI, di antaranya menuntut pengembalian hak kerja 10 buruh yang di-PHK sepihak serta kenaikan upah sebesar 16,5% untuk tahun 2026.

    Surat pemberitahuan aksi mogok telah dikirim kepada manajemen PT WHW dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang sejak 30 Oktober 2025. FSBSI menegaskan, tidak ada alasan bagi pihak perusahaan maupun pemerintah untuk menganggap aksi tersebut ilegal.


    “Jika Disnaker bungkam, artinya mereka ikut bersekongkol dalam ketidakadilan. Mogok ini sah, legal, dan berlandaskan hukum,” tambah Fathoni.


    Di lapangan, situasi di area operasional PT WHW di Kendawangan disebut semakin memanas. Ratusan buruh dikabarkan siap menghentikan produksi secara damai namun terkoordinasi. Spanduk-spanduk bertuliskan “Buruh WHW Bersatu! Lawan Ketidakadilan!” mulai bermunculan di sekitar area kerja.


    “Kami bukan ingin ribut. Kami hanya menuntut hidup layak. Jika hak kami terus diinjak, maka berhentinya produksi bukan karena aksi mogok, tapi karena keserakahan manajemen sendiri,” ungkap salah satu buruh di lokasi.


    FSBSI menutup pernyataannya dengan seruan yang menggema di kalangan pekerja:


    Editor : Tim Teras Indonesia News | Penulis : Roy Runtu | Narasumber : FSBSI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini