• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Tambang Kuari Ilegal di Kendawangan Diduga Dikelola BH, Pasok Material ke Proyek Swasta dan Penimbunan Jalan

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2025-10-18T09:44:57Z


    KETAPANG, TERAS INDONESIA NEWS||
    Aktivitas tambang kuari ilegal di wilayah pesisir Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Tambang tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang tokoh lokal berinisial BH, dan menjadi sumber material batu serta pasir untuk berbagai proyek swasta dan kegiatan penimbunan jalan di wilayah Ketapang.


    Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, lokasi tambang berada di kawasan berbatu dan berpasir yang tidak termasuk lahan pertanian. Namun demikian, kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari instansi berwenang, sehingga dinyatakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Minerba.


    Sumber di lapangan mengungkap, BH kerap mengklaim memiliki izin dari pemerintah desa sebagai dasar operasional tambang. Padahal, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin tambang. “Itu hanya surat keterangan biasa, bukan izin pertambangan yang sah,” ujar seorang sumber dari instansi teknis yang enggan disebut namanya.


    Lebih jauh, material hasil galian tambang BH diduga disuplai ke berbagai proyek swasta, seperti pembangunan perumahan, dermaga pribadi, hingga penimbunan jalan. Truk pengangkut material tampak keluar-masuk area tambang hampir setiap hari tanpa disertai dokumen resmi seperti Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari Dinas ESDM.


    Sejumlah sumber bahkan menyebut adanya indikasi penggunaan material ilegal tersebut pada proyek penimbunan jalan yang dibiayai APBD. Jika terbukti, hal ini berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.


    Selain aspek hukum, aktivitas tambang juga dinilai berdampak terhadap lingkungan pesisir. Penggalian tanpa izin di dekat garis pantai berisiko mempercepat abrasi, mencemari laut, dan merusak habitat biota laut. “Tidak ada pengelolaan limbah maupun AMDAL. Aktivitasnya serampangan,” ungkap seorang nelayan setempat.


    Menanggapi hal tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh, termasuk audit terhadap sumber material proyek-proyek infrastruktur di wilayah Ketapang. “Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika material ilegal dipakai di proyek pemerintah, publik berhak tahu siapa yang bermain di baliknya,” tegas Koordinator Forum Peduli Lingkungan Ketapang.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Ketapang dan Dinas ESDM Provinsi Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan BH dan distribusi material ilegal tersebut. Namun, tekanan publik agar pemerintah dan aparat segera menindak tegas tambang ilegal di Kendawangan terus meningkat


    Sumber: Rumah Hukum Indonesia

    Penulis: Roy Runtu

    Editor: Bima

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini