-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    UTANG-PIUTANG BERUJUNG EKSEKUSI RUMAH: KUASA HUKUM PERTANYAKAN PERUBAHAN KONSTRUKSI MENJADI JUAL BELI

    Teras Indonesia News
    Minggu, 25 Oktober 2026, 2:34:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-10-25T08:53:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com — Jakarta | Minggu, 24 Oktober 2026

    Perkara yang berujung pada rencana eksekusi sebuah rumah kini tidak lagi semata-mata dapat dipandang sebagai sengketa utang-piutang biasa. Kuasa hukum pemilik objek mempertanyakan adanya dugaan perubahan konstruksi hubungan hukum, dari yang pada awalnya merupakan perjanjian pinjam-meminjam, kemudian diposisikan menjadi transaksi jual beli atas tanah dan bangunan.


    Menurut kuasa hukum, titik persoalan yang harus dibuka adalah apakah sejak awal memang terdapat kehendak para pihak untuk melakukan jual beli, ataukah hubungan hukum yang sebenarnya adalah pinjam-meminjam uang yang kemudian dikonstruksikan menjadi transaksi jual beli.


    “Kalau hubungan awalnya adalah pinjam-meminjam, maka harus dijelaskan secara terang kapan dan atas dasar apa kemudian berubah menjadi jual beli. Apakah benar ada pembayaran harga jual beli? Apakah pemilik pernah menyatakan kehendak menjual? Semua itu harus dibuktikan, bukan sekadar diasumsikan dari dokumen akhirnya,” ujar kuasa hukum.


    Persoalan menjadi semakin serius karena konstruksi tersebut kemudian dikaitkan dengan penguasaan dan rencana eksekusi terhadap rumah.


    Kuasa hukum menilai, yang harus diperiksa bukan hanya dokumen terakhir, tetapi seluruh rangkaian peristiwa hukum yang melahirkan dokumen tersebut.


    Mulai dari perjanjian awal, bukti aliran dana, komunikasi para pihak, proses pembuatan akta, keterangan yang disampaikan kepada pejabat yang membuat akta, hingga proses perubahan atau peralihan hak atas tanah.


    Arah Hukum Pidana Juga Dipertimbangkan

    Dalam konteks pidana, kuasa hukum membuka kemungkinan untuk menguji ada atau tidaknya unsur keterangan palsu dalam akta autentik, pemalsuan akta autentik, maupun pemalsuan surat.


    Apabila hasil pemeriksaan alat bukti menunjukkan adanya pihak yang dengan sengaja meminta dimasukkannya keterangan yang tidak benar ke dalam akta autentik sehingga akta tersebut digunakan seolah-olah benar dan menimbulkan kerugian, maka konstruksi hukum Pasal 394 KUHP Nasional dapat dipertimbangkan.


    Apabila ditemukan dugaan pemalsuan terhadap akta autentik, Pasal 392 KUHP Nasional juga relevan untuk diuji. Sedangkan apabila terdapat pemalsuan surat yang memenuhi unsur ketentuan umum, Pasal 391 KUHP Nasional dapat dipertimbangkan sesuai fakta perkara.


    “Ini tentu bukan berarti kami sejak awal menyatakan telah terjadi tindak pidana. Semua harus dibuktikan. Tetapi apabila fakta dan alat bukti mengarah pada adanya keterangan palsu atau manipulasi dokumen, maka tentu jalur hukum pidana merupakan salah satu langkah yang akan kami pertimbangkan,” tegas kuasa hukum.


    Bagi pihak pemilik, persoalannya bukan menghindari kewajiban, melainkan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengubah hubungan utang-piutang menjadi dasar penguasaan dan eksekusi aset.


    “Jangan hanya melihat apa yang tertulis di dokumen terakhir. Periksa bagaimana dokumen itu lahir dan apakah benar mencerminkan peristiwa hukum yang sebenarnya,” ujarnya.


    Perkara ini selanjutnya akan diuji berdasarkan dokumen asli, bukti pembayaran, riwayat peralihan hak, keterangan para pihak, serta seluruh proses yang berkaitan dengan lahirnya akta dan dasar eksekusi.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Kantor Hukum Firmansyah & Patners | Penulis Ismed

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar