-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    AKTA AUTENTIK BUKAN “TAMENG” UNTUK MENUTUP DUGAAN KETERANGAN PALSU

    Teras Indonesia News
    Minggu, 25 Oktober 2026, 2:42:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-10-25T07:42:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com — Jakarta | Minggu, 25 Oktober 2026

    Rencana eksekusi terhadap sebuah rumah yang kini menjadi perhatian publik memunculkan pertanyaan hukum mendasar: apakah dokumen yang dijadikan dasar penguasaan objek benar-benar lahir dari peristiwa hukum yang sebenarnya?


    Kuasa hukum pemilik rumah menegaskan bahwa keberadaan akta autentik tidak serta-merta menutup ruang untuk menguji kebenaran materiil dari keterangan yang melatarbelakangi lahirnya akta tersebut.


    Persoalan yang kini dipersoalkan adalah dugaan bahwa hubungan hukum yang semula berupa pinjam-meminjam uang kemudian dikonstruksikan menjadi jual beli tanah dan bangunan.


    Jika memang benar terjadi jual beli, tentu harus dapat dijelaskan secara objektif: siapa penjualnya, siapa pembelinya, berapa harga jualnya, bagaimana pembayaran dilakukan, kapan pembayaran dilakukan, dan apakah pemilik benar-benar memberikan kehendak untuk menjual objek tersebut.


    Sebaliknya, apabila fakta menunjukkan bahwa tidak pernah terjadi pembayaran harga jual beli dan tidak pernah terdapat kehendak menjual dari pemilik, maka rangkaian dokumen yang kemudian digunakan sebagai dasar peralihan hak patut diperiksa secara menyeluruh.


    Kuasa hukum menyatakan bahwa pemeriksaan juga dapat diarahkan pada aspek pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur.


    Pasal 394 KUHP Nasional dapat menjadi salah satu ketentuan yang diuji apabila terdapat dugaan seseorang meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik untuk digunakan seolah-olah benar dan penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian.


    Sementara Pasal 392 KUHP Nasional dapat dikaji apabila terdapat dugaan pemalsuan terhadap akta autentik.


    Sedangkan Pasal 391 KUHP Nasional dapat dipertimbangkan apabila perbuatan yang terjadi masuk dalam konstruksi pemalsuan surat sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut.


    Dengan demikian, fokus pemeriksaan bukan hanya pada “akta itu ada”, tetapi:

    • Siapa yang memberikan keterangan?
    • Apa isi keterangannya?
    • Apakah keterangan tersebut benar?
    • Apakah para pihak memahami dan menghendaki isi akta?
    • Siapa yang memperoleh manfaat dari akta tersebut?
    • Dan apakah penggunaan akta tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain?


    Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui alat bukti.


    “Akta autentik memang mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana ditentukan hukum. Namun ketika terdapat dugaan mengenai keterangan yang tidak benar atau proses lahirnya dokumen yang dipersoalkan, tentu tidak berarti seluruh rangkaian peristiwa di belakang akta tersebut menjadi kebal dari pemeriksaan hukum,” ujar kuasa hukum.


    Karena itu, pihaknya akan menguji seluruh dokumen dan proses yang berkaitan dengan objek rumah tersebut sebelum langkah hukum berikutnya ditempuh.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Kantor Hukum Firmansyah & Patners | Penulis : Ismed

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar