TerasIndonesiaNews.com — Jakarta | Minggu, 25 Oktober 2026
Sengketa yang saat ini menjadi perhatian publik terkait rencana eksekusi sebuah rumah tidak semestinya dilihat secara sederhana sebagai persoalan utang-piutang antara pemberi dan penerima pinjaman.
Di balik perkara tersebut terdapat persoalan hukum yang jauh lebih mendasar, yaitu dugaan perubahan atau manipulasi konstruksi hubungan hukum yang pada awalnya merupakan perjanjian pinjam-meminjam, tetapi kemudian diposisikan seolah-olah sebagai transaksi jual beli atas objek rumah dan tanah milik pihak yang berutang.
Apabila benar bahwa sejak awal hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam uang, maka harus ditelusuri secara terang: kapan, bagaimana, dan atas dasar dokumen apa hubungan hukum tersebut kemudian berubah menjadi jual beli.
Pertanyaan hukumnya menjadi sangat penting:
- Apakah benar pernah terjadi jual beli?
- Apakah harga jual beli benar-benar dibayarkan?
- Apakah para pemilik rumah pernah secara sadar menjual objek tersebut?
- Apakah ada penyerahan objek sebagai akibat jual beli?
- Atau justru dokumen yang kemudian muncul digunakan untuk membangun seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli?
Inilah titik persoalan yang harus dibuka secara transparan.
DUGAAN PERUBAHAN DARI UTANG MENJADI TRANSAKSI JUAL BELI
Perjanjian pinjam-meminjam pada prinsipnya melahirkan hubungan kewajiban pembayaran utang. Namun apabila kemudian hubungan tersebut dituangkan atau ditafsirkan menjadi transaksi jual beli tanah dan bangunan, maka perubahan konstruksi tersebut harus dapat dibuktikan dengan dokumen dan fakta hukum yang sebenarnya.
Jangan sampai utang yang seharusnya dapat ditagih sebagai utang kemudian berubah menjadi dasar pengambilalihan aset bernilai jauh lebih besar melalui konstruksi jual beli.
Apalagi apabila akibat dari konstruksi tersebut sekarang muncul tindakan eksekusi terhadap rumah yang menjadi tempat tinggal dan memiliki sejarah kepemilikan keluarga.
Karena itu, persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata:
“Apakah ada utang?”
Tetapi juga:
“Bagaimana utang tersebut kemudian berubah menjadi dasar penguasaan dan eksekusi atas rumah?”
Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen asli, aliran dana, kronologi perjanjian, proses pembuatan akta, keterangan para pihak, serta riwayat peralihan hak atas tanah.
AKTA AUTENTIK BUKAN BERARTI KEBENARAN MATERIILNYA TIDAK BOLEH DIPERIKSA
Dalam perkara ini juga penting dibedakan antara keautentikan suatu akta dengan kebenaran materiil dari keterangan yang dituangkan di dalamnya.
Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan kewenangan kepada Notaris untuk membuat akta autentik mengenai perbuatan dan perjanjian yang dikehendaki para pihak. Namun Notaris juga mempunyai kewajiban untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait.
Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa suatu keterangan yang tidak sesuai keadaan sebenarnya diminta untuk dimasukkan ke dalam akta autentik, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada argumentasi bahwa “sudah ada akta Notaris.”
KUHP Nasional secara khusus mengatur keterangan palsu dalam akta autentik melalui Pasal 394, yaitu ketika seseorang meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan maksud menggunakan atau meminta orang lain menggunakan keterangan tersebut seolah-olah benar, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Sementara apabila yang dipersoalkan adalah pemalsuan terhadap akta autentik itu sendiri, Pasal 392 KUHP juga mengatur secara khusus mengenai pemalsuan surat terhadap akta autentik dan penggunaannya.
Dengan demikian, pemeriksaan harus diarahkan untuk menemukan apa yang sebenarnya terjadi sebelum akta dibuat, apa yang diterangkan para pihak, apa yang dituangkan dalam akta, serta bagaimana akta tersebut kemudian digunakan.
EKSEKUSI TIDAK BOLEH MENUTUP RUANG UNTUK MENGUJI DUGAAN CACAT HUKUM
Pihak keluarga/pemilik objek melalui kuasa hukumnya tidak sedang meminta agar hukum diabaikan.
Sebaliknya, yang diperjuangkan adalah agar sebelum sebuah rumah benar-benar diambil melalui mekanisme eksekusi, seluruh rangkaian hubungan hukum yang menjadi dasar eksekusi tersebut diperiksa secara objektif.
Apabila dasar penguasaan objek ternyata berasal dari hubungan utang-piutang yang kemudian diduga dikonstruksikan menjadi jual beli, maka keabsahan dasar peralihan hak dan seluruh dokumen yang menjadi turunannya patut diuji secara menyeluruh.
Terlebih apabila terdapat dugaan bahwa pemilik tidak pernah mempunyai kehendak menjual rumah tersebut atau tidak pernah menerima pembayaran harga jual beli sebagaimana lazimnya suatu transaksi jual beli.
PERLAWANAN HUKUM BUKAN BERARTI MENGHINDARI KEWAJIBAN
Posisi hukum pihak yang melakukan perlawanan juga harus ditegaskan. Perlawanan terhadap eksekusi bukan berarti menolak kewajiban yang secara sah memang ada.
Yang dipersoalkan adalah apabila kewajiban pembayaran utang kemudian digunakan sebagai pintu masuk untuk menghilangkan hak kepemilikan atas rumah melalui konstruksi hukum yang masih diperselisihkan keabsahannya.
Karena itu, kami meminta agar persoalan ini diperiksa secara terang, objektif dan berdasarkan alat bukti.
RUMAH INI MEMILIKI NILAI SEJARAH KELUARGA
Persoalan menjadi semakin sensitif karena rumah yang akan dieksekusi bukan sekadar benda tidak bernilai sejarah bagi keluarga.
Rumah tersebut memiliki keterkaitan dengan sejarah keluarga pemilik awal yang dikenal sebagai bagian dari keluarga pahlawan revolusi/pejuang kemerdekaan Hertasning.
Oleh karena itu, upaya eksekusi terhadap rumah tersebut tidak hanya menyangkut nilai ekonomis sebuah aset, tetapi juga menyangkut hak kepemilikan, kehormatan keluarga, sejarah keluarga, serta kepastian hukum atas sebuah objek yang dipersengketakan.
FIRMANSYAH & PARTNERS: AKAN UJI SELURUH RANGKAIAN DOKUMEN
Sebagai kuasa hukum, Firmansyah & Partners akan menempatkan perkara ini pada koridor hukum dan pembuktian.
Kami akan melihat secara utuh:
- Perjanjian awal pinjam-meminjam;
- Bukti penyerahan dan penerimaan uang;
- Bukti pembayaran atau tidak adanya pembayaran harga jual beli;
- Dokumen yang kemudian digunakan sebagai dasar jual beli;
- Akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT;
- Riwayat kepemilikan dan peralihan SHM;
- Keterangan para pihak pada saat akta dibuat;
- Hubungan antara utang-piutang dengan peralihan hak atas rumah;
- Dasar hukum permohonan dan pelaksanaan eksekusi;
- Serta seluruh tindakan hukum yang diduga menyebabkan hak pemilik asli beralih atau terancam hilang.
Apabila dari pemeriksaan alat bukti ditemukan adanya keterangan yang tidak benar atau manipulasi dokumen, maka tentu akan dipertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami tidak sedang melawan hukum. Kami justru sedang meminta agar hukum dijalankan secara utuh: jangan hanya melihat dokumen akhirnya, tetapi periksa bagaimana dokumen tersebut lahir dan apakah benar mencerminkan peristiwa hukum yang sebenarnya.
Karena satu rumah dapat dieksekusi dalam hitungan jam, tetapi apabila hak kepemilikan seseorang ternyata lahir dari proses yang cacat atau manipulatif, dampaknya dapat menjadi persoalan hukum yang jauh lebih panjang.
KEADILAN HARUS DIMULAI DARI MEMERIKSA KEBENARAN PERISTIWA HUKUMNYA, BUKAN HANYA MEMBACA JUDUL DOKUMENNYA.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Kantor Hukum Firmansyah & Partnes | Penulis : Ismed



Tidak ada komentar:
Posting Komentar