-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RUMAH TERANCAM DIEKSEKUSI, KUASA HUKUM: KAMI TIDAK MELAWAN HUKUM, KAMI MEMINTA DASAR EKSEKUSI DIUJI

    Teras Indonesia News
    Minggu, 25 Oktober 2026, 2:53:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-10-25T07:53:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com — Jakarta | Minggu, 25 Oktober 2026

    Upaya hukum terhadap rencana eksekusi sebuah rumah terus dilakukan oleh pihak pemilik melalui kuasa hukumnya. Perlawanan tersebut ditegaskan bukan sebagai bentuk keinginan menghindari kewajiban, melainkan sebagai upaya untuk menguji keabsahan rangkaian peristiwa hukum yang kemudian dijadikan dasar eksekusi.


    Kuasa hukum mempertanyakan dugaan perubahan hubungan hukum dari pinjam-meminjam menjadi jual beli.


    Menurutnya, jika benar terdapat utang, maka hubungan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan sebagai hubungan utang-piutang. Namun persoalannya menjadi berbeda apabila utang tersebut kemudian dijadikan dasar untuk memperoleh atau menguasai aset melalui konstruksi jual beli yang masih diperselisihkan.


    “Pertanyaan kami sederhana: kalau ini benar jual beli, mana bukti pembayaran harga jual belinya? Mana bukti kehendak pemilik untuk menjual? Kapan jual beli tersebut terjadi? Dan apa hubungan antara transaksi yang diklaim sebagai jual beli dengan perjanjian pinjam-meminjam sebelumnya?” ujar kuasa hukum.


    Pihak pemilik meminta agar seluruh rangkaian dokumen diperiksa secara objektif sebelum eksekusi dilaksanakan.


    Sebab apabila dasar peralihan hak ternyata masih dipersoalkan dan terdapat dugaan cacat dalam proses lahirnya dokumen, maka konsekuensi hukumnya tidak sederhana.


    Dalam konteks pidana, apabila alat bukti nantinya menunjukkan adanya keterangan palsu yang sengaja dimasukkan ke dalam akta autentik, maka Pasal 394 KUHP Nasional dapat menjadi salah satu dasar yang diuji.


    Jika terdapat dugaan pemalsuan terhadap akta autentik, Pasal 392 KUHP Nasional juga dapat dipertimbangkan. Sementara Pasal 391 KUHP Nasional dapat dikaji apabila fakta yang ditemukan memenuhi unsur pemalsuan surat.


    Namun kuasa hukum menekankan bahwa pasal-pasal tersebut tidak akan digunakan secara serampangan.


    “Yang kami lakukan adalah mengumpulkan fakta. Kalau unsur pidananya terpenuhi, kami akan tempuh. Kalau ternyata tidak terpenuhi, tentu kami juga menghormati proses hukum. Prinsip kami adalah kebenaran materiil harus dibuka,” tegasnya.


    Bagi pihak keluarga, rumah tersebut bukan sekadar aset bernilai ekonomi. Objek tersebut mempunyai sejarah kepemilikan keluarga dan berkaitan dengan sejarah keluarga pahlawan revolusi/pejuang kemerdekaan Hertasning.


    Karena itu, persoalan tersebut dinilai perlu ditangani dengan kehati-hatian agar pelaksanaan eksekusi tidak mengabaikan hak pihak yang masih mempersoalkan dasar kepemilikannya.


    “Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami meminta hukum dijalankan secara lengkap, termasuk menguji dasar dan proses lahirnya dokumen yang menjadi dasar eksekusi,” ujar kuasa hukum.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Kantor Hukum Firmansyah & Patners | Penulis : Ismed

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar