-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DARI PINJAMAN MENJADI JUAL BELI, KUASA HUKUM SIAP UJI DUGAAN MANIPULASI DOKUMEN DALAM SENGKETA RUMAH

    Teras Indonesia News
    Minggu, 25 Oktober 2026, 3:01:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-10-25T08:01:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com — Jakarta | Minggu, 25 Oktober 2026

    Sengketa sebuah rumah yang kini berujung pada ancaman eksekusi memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan hubungan hukum para pihak.


    Fokus utama pemeriksaan adalah dugaan adanya perubahan konstruksi hubungan hukum dari pinjam-meminjam menjadi transaksi jual beli, yang kemudian dijadikan salah satu dasar untuk menguasai objek rumah.


    Menurut kuasa hukum, perubahan konstruksi tersebut tidak dapat hanya dibuktikan dengan keberadaan sebuah dokumen. Harus dilihat pula fakta di balik dokumen tersebut.


    “Dokumen adalah salah satu alat bukti. Tetapi kita juga harus melihat peristiwa hukumnya. Apakah uang yang diberikan memang merupakan harga jual beli atau sebenarnya merupakan pinjaman? Apakah pernah ada pembayaran harga jual beli? Apakah pemilik pernah menyatakan menjual? Semua harus diuji,” kata kuasa hukum.


    Audit Dokumen dan Aliran Dana

    Untuk menguji persoalan tersebut, sejumlah hal akan menjadi perhatian, antara lain:

    • perjanjian pinjam-meminjam;
    • bukti transfer dan aliran dana;
    • kuitansi atau tanda terima;
    • komunikasi antara para pihak;
    • dokumen jual beli;
    • akta Notaris/PPAT;
    • bukti pembayaran harga jual beli;
    • riwayat SHM;
    • proses peralihan hak;
    • serta dokumen yang kemudian menjadi dasar permohonan eksekusi.


    Menurut kuasa hukum, aliran uang menjadi salah satu bagian penting untuk melihat apakah suatu hubungan hukum benar-benar merupakan jual beli atau sebenarnya merupakan transaksi pinjaman.


    Pasal Pidana Akan Diuji Berdasarkan Alat Bukti

    Dalam hal pemeriksaan menemukan adanya indikasi bahwa seseorang dengan sengaja meminta dimasukkannya keterangan yang tidak benar ke dalam akta autentik dan kemudian akta tersebut digunakan seolah-olah benar sehingga menimbulkan kerugian, maka Pasal 394 KUHP Nasional dapat menjadi salah satu konstruksi hukum yang dipertimbangkan.


    Apabila ditemukan dugaan pemalsuan terhadap akta autentik, maka Pasal 392 KUHP Nasional dapat diuji. Sedangkan untuk pemalsuan surat dalam konstruksi yang memenuhi unsur ketentuan umum, Pasal 391 KUHP Nasional juga dapat dipertimbangkan.


    Selain itu, apabila nantinya ditemukan keterlibatan lebih dari satu orang dengan pembagian peran dalam suatu perbuatan pidana, maka aspek penyertaan juga akan dianalisis berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.


    “Sekali lagi, kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami sedang mengatakan bahwa jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, maka hukum pidana harus digunakan sebagai instrumen untuk mencari pertanggungjawaban,” jelas kuasa hukum.


    Kepastian Hukum untuk Pemilik Rumah

    Pihak pemilik berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara transparan sebelum tindakan yang bersifat permanen terhadap objek rumah dilakukan.


    Sebab apabila sebuah rumah telah dieksekusi dan kemudian dasar peralihannya ternyata masih menyimpan persoalan hukum, konsekuensinya dapat menimbulkan sengketa baru yang lebih kompleks.


    “Keadilan tidak cukup hanya membaca apa yang tertulis pada dokumen terakhir. Keadilan harus melihat bagaimana dokumen itu lahir, apakah sesuai dengan kehendak para pihak, dan apakah sesuai dengan peristiwa hukum yang sebenarnya,” tegas kuasa hukum.


    Melalui Firmansyah & Partners, pihak pemilik menyatakan akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menguji keabsahan dokumen, proses peralihan hak, serta dasar hukum yang digunakan dalam rencana eksekusi tersebut.


    Perkara ini bukan sekadar tentang siapa yang memegang dokumen. Ini tentang apakah dokumen tersebut benar-benar lahir dari peristiwa hukum yang benar.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Kantor Hukum Firmansyah & Partners | Penulis : Ismed

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar