-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KBN RI Mengapresiasi Pernyataan Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok untuk Memastikan Pembukaan Rekening Nasabah

    Teras Indonesia News
    Rabu, 26 Agustus 2026, 9:17:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-08-26T14:17:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com — Jakarta | Rabu, 26 Agustus 2026

    KBN RI mengapresiasi sikap tegas Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, SH., S.Sos., M.Si. yang mengingatkan bahwa hukum harus menjadi dasar setiap tindakan, bukan sekadar alasan setelah tindakan dilakukan.


    Ketua BPKN, Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, SH., S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan yang membatasi akses masyarakat terhadap dana miliknya harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme penyelesaian yang transparan.


    "Jika sudah tidak ada alasan dan dasar hukum untuk melakukan pemblokiran, maka rekening nasabah wajib segera dibuka kembali. Jangan biarkan masyarakat kehilangan akses terhadap uangnya tanpa kepastian hukum," tegas Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok.


    Menurut Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, rekening bank merupakan bagian penting dari kehidupan ekonomi masyarakat. Pemblokiran rekening dapat berdampak serius terhadap kehidupan nasabah, mulai dari pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pembayaran kewajiban, pembayaran gaji pegawai, kegiatan usaha, hingga kebutuhan keluarga.


    Sejalan dengan pernyataan tersebut, KBN RI menilai bahwa apabila proses hukum yang menjadi dasar pemblokiran telah selesai, tidak lagi ditemukan indikasi pelanggaran, atau tidak terdapat dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka akses nasabah terhadap rekeningnya harus segera dipulihkan.


    Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok menegaskan, setiap tindakan yang berpotensi merugikan hak masyarakat harus dilakukan berdasarkan hukum, melalui prosedur yang benar, proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


    "APH tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Bank juga tidak boleh sekadar menjalankan perintah tanpa memastikan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang sah," ujar Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, SH., S.Sos., M.Si., yang juga dikenal sebagai Pakar Ekonomi Perdagangan Indonesia.


    KBN RI berharap pernyataan tersebut menjadi perhatian seluruh pihak terkait agar perlindungan terhadap hak nasabah dan kepastian hukum dapat terus dijaga, tanpa mengurangi kewenangan negara dalam melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : BPKN RI | Penulis : Windu Purnomo

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar