-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    8 BULAN CACAT PERMANEN DIABAIKAN, OKNUM PIMPINAN PLN KETAPANG DINILAI TAK BERPERIKEMANUSIAAN

    Teras Indonesia News
    Senin, 03 Agustus 2026, 11:08:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-08-03T16:08:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com - Ketapang, Kalimantan Barat | Senin, 03 Agustus 2026

    DPD Rumah Hukum Indonesia (RHI) Kabupaten Ketapang mengecam tindakan Oknum Pimpinan PLN ULP Kabupaten Ketapang yang selama 8 bulan mengabaikan hak-hak korban kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen


    Korban Krisna Marcoria Ellyas Ortega dan Regina mengalami cacat permanen pada 23 Desember 2025 sekira pukul 19: 30 Wib akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan operasional yang dikemudikan petugas PLN Rayon Sandai. Hingga kini korban masih menanggung dampak fisik, psikis, dan biaya pengobatan sendiri.


    “Ini bukan kelalaian biasa. Ini kejahatan kemanusiaan. 8 bulan korban berjuang dengan cacat permanen, sementara pimpinan PLN Ketapang memilih tutup mata,” tegas Ketua DPD RHI Ketapang, Ahmad Upin Ramadhan, CPLA


    Ahmad Upin menegaskan, berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, PLN sebagai pemberi kerja wajib bertanggung jawab penuh atas perbuatan pegawainya. Pembiaran selama ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dan tanggung jawab sosial BUMN.


    “Kami sudah mendampingi keluarga korban. Bukti laporan, bukti kehadiran ke kantor PLN ada semua. Tapi jawabannya hanya janji kosong,” ujarnya.


    4 TUNTUTAN RHI KETAPANG :

    1. Bertanggung Jawab Penuh: PLN Ketapang wajib menanggung biaya pengobatan, rehabilitasi, dan santunan layak atas cacat permanen korban.
    2. Evaluasi & Copot Oknum Pimpinan: Mendesak GM PLN Wilayah Kalbar menindak tegas oknum pimpinan PLN Ketapang yang mengabaikan korban.
    3. Mediasi 3x24 Jam: Panggil keluarga korban untuk penyelesaian dengan itikad baik.
    4. Audit K3 & Asuransi: Transparansi terkait perlindungan bagi pekerja dan masyarakat terdampak.


    Jika tuntutan tidak dipenuhi, RHI Ketapang akan menempuh langkah hukum pidana dan perdata, serta melaporkan ke Ombudsman RI, Kementerian BUMN, dan Komisi VI DPR RI.


    “Cacat permanen itu seumur hidup. Jangan biarkan korban mati pelan-pelan karena diabaikan negara,” pungkas Ahmad Upin.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : DPD RHI Ketapang | Penulis : Suhelmi

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    NamaLabel

    +